SOLOPOS.COM - Salah satu warga terdampak ol Soker di wilayah Desa Sawahan, Ngemplak, berkonsultsi dengan P2T di balai desa setempat, Rabu (17/5/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, puluhan warga Sawahan akhirnya menyetujui nilai kompensasi lahan.

Solopos.com, BOYOLALI — Sekitar 90% dari 30 warga yang lahannya terdampak tol Solo-Kertosono (Soker) di wilayah Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, menyetujui nilai kompensasi yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah warga yang masih keberatan dengan nilai kompensasi diberi kesempatan hingga 14 hari ke depan untuk berpikir-pikir sebelum uang kompensasi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Demikian hasil pengumuman penetapan ganti rugi tanah tol Soker antara P2T dengan warga terdampak tol Soker di Balai Desa Sawahan, Rabu (17/5/2017). (Baca: Kompensasi Lahan Warga Sawahan Dijanjikan Cair Pertengahan Mei)

Dalam kesempatan itu, mayoritas warga bersuka cita atas nilai ganti rugi itu. Dengan penetapan itu, berarti warga dalam hitungan lima hari ke depan segera menerima uang senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Saya cuma dapat Rp200 jutaan. Soalnya, tanah saya hanya 200 meter dan berada di dalam,” ujar salah satu warga di sela-sela acara.

“Itu lo yang dapat miliaran,” ujar warga lainnya seraya menunjuk rekannya yang berkumpul di pendapa Balai Desa Sawahan.

Kepala pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Soker, Waligi, mengatakan nilai kompensasi yang ditetapkan P2T bervariasi. Nilai terendah yakni Rp700.000/meter persegi dan nilai tertinggi Rp2,1 juta/meter persegi. Nilai kompensasi tergantung lokasi tanah.

Meski demikian, sambungnya, warga tak hanya menerima uang kompensasi seperti yang ditetapkan P2T. Warga juga akan mendapatkan hak-hak lainnya, seperti uang sewa pencari lahan pengganti maupun uang selama masa tunggu.

“Jadi, kompensasi yang ditetapkan itu baru harga pasaran. Warga akan menerima kompensasi lebih dari yang telah ditetapkan itu,” tambahnya.

Waligi menjelaskan warga yang telah sepakat dengan nilai kompensasi diberi waktu lima hari ke depan untuk mempersiapkan sejumlah berkas, seperti KTP, KK, nomor pajak, surat kuasa, maupun surat keterangan validasi dari BPN. Jika berkas-berkas terpenuhi, P2T segera mentransfer uang kompensasi ke nomor rekening salah satu bank yang telah ditunjuk.

“Setelah itu, warga diundang untuk membawa sertifikat tanah. Lalu proses pelepasan sertifikat tanah dimulai dan warga menerima buku tabungan yang telah berisi uang kompensasi,” paparnya.

Camat Ngemplak, Nugroho, mengaku lega dengan penetapan kompensasi yang ternyata disetujui sebagian besar warga Sawahan. Dia berharap permasalahan-permasalahan antara warga dengan pemerintah maupun pelaksana tol bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik, salah satunya musyawarah.

Salah satu warga terdampak tol, Anom Suratno, mengapresiasi kinerja P2T yang dinilai bisa memberikan kompensasi dengan objektif dan memenuhi rasa keadilan. “Kalau kami sudah setuju dengan nilai kompensasi ini. Tadi hanya ada empat warga yang masih pikir-pikir,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya