SOLOPOS.COM - Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun membacakan eksekusi enam bidang lahan terdampak proyek tol Ngawi-Kertosono, Jumat (21/7/2017). (Istimewa/Polres Madiun)

Tim PN Madiun mengeksekusi lahan warga terdampak pembangunan tol Soker ruas Ngawi-Kertosono.

Madiunpos.com, MADIUN — Enam bidang lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ruas Ngawi-Kertosono dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (21/7/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eksekusi tanah seluas 4.788 meter persegi itu berlangsung tanpa perlawanan dari warga. Eksekusi lahan tol ini dikawal puluhan aparat keamanan. Saat tim sita membacakan putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi, tidak ada keributan di lokasi itu.

Perwakilan Pengadilan Lahan Jalan Tol, Budi Santoso, mengatakan enam bidang tanah ini merupakan milik lima warga di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. “Total tanah yang dieksekusi luasnya yaitu 4.788 meter persegi,” kata dia kepada wartawan.

Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Hartono, menyampaikan eksekusi ini merupakan tahap akhir proses pembebasan lahan tol. Uang ganti rugi pembebasan tanah itu dititipkan di PN Kabupaten Madiun dan bisa diambil pemilik tanah.

Proses pembangunan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono mengalami hambatan karena pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk jalan tol menggugat terkait ganti rugi tanah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya