SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.(Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terkait ganti rugi tanah di lahan calon jalan tol Semarang-Demak. Sikap Pemprov Jateng tersebut disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menerima kunjungan Sekjen ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, di kantornya, Senin (19/4/2021).

Pembangunan Tol Semarang-Demak hingga kini masih terkendala pembebasan lahan. Terutama lahan milik warga yang telah terendam air laut, atau berstatus tanah musnah. Lahan tersebut berada di area seksi I Tol Semarang-Demak, tepatnya berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sengketa ini pun membuat pembangunan Tol Semarang-Demak yang juga berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penahan abrasi laut tidak berjalan maksimal. Pangkal masalah tol Semarang-Demak itu adalah tak kunjung adanya keputusan Menteri Agraria.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Kompak di Nikah Atta-Aurel

Menurut Ganjar, harus ada ketegasan dari pemerintah pusat terkait status tanah warga yang sudah tenggelam air laut itu. Apabila tanah itu sudah dinyatakan tanah musnah, maka tidak akan mendapat ganti rugi akibat bencana atau kondisi alam.

“Tol sebagai tanggul laut ini masih terjadi perdebatan yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak ada ganti rugi,” tegas Ganjar.

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.

Ganti Rugi

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Agar tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," urainya.

Sementara itu, Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah hingga kini masih belum selesai. Oleh karenanya, Ganjar pun meminta agar urusan tol Semarang-Demak tersebut diselesaikan lebih dulu oleh Menteri Agraria.

Sementara itu, Tenaga Ahli ATR/BPN, Arie Yuriwin, menyebut akan membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Gubernur Jateng. "Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda [Jateng],” jelasnya singkat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya