SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah di masjid. (Dok. Solopos)

Solopos.com, PURWOKERTO — Tokoh agama di Kabupaten Banyumas, menyepakati pembatasan kegiatan keagamaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Mengutip Antara, Rabu (16/6/2021), Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan yang digelar bersama antara Forkopimda Kabupaten Banyumas dengan tokoh agama.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Bupati sekaligus mengonfirmasi foto kesepakatan bersama tentang pembatasan kegiatan keagamaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas yang beredar melalui media sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Banyumas Belum Putuskan Tutup Sementara Objek Wisata

Kendati demikian, kesepakatan bersama tersebut akan diubah dan disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama yang baru terbit, yakni SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati Banyumas, anggota Forkopimda Banyumas, dan sejumlah tokoh agama pada Selasa (15/6/2021) malam diputuskan peribadatan wajib di rumah ibadah dilaksanakan sebagaimana biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kajian-kajian keagamaan seperti yasinan, tahlilan, dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan peserta maksimal 30 jamaah/umat, waktu pelaksanaan maksimal 60 menit, dan tidak ada jamuan makan minum di tempat.

Baca Juga : Pemkab Banyumas Putuskan Larang Hajatan Mulai 24 Juni 2021

Ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara rombongan ke luar wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak dilaksanakan/ditunda pelaksanaannya. Hajatan dilarang dilaksanakan kecuali prosesi akad nikah seperti ijab kabul/pemberkatan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil yang dihadiri maksimal 10 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, beberapa poin penting yang diatur dalam SE Menag Nomor 13 Tahun 2021 adalah kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya