SOLOPOS.COM - Deretan pertokoan terlihat tutup lebih awal pada hari pertama PPKM di pusat binis Coyudan, Jl Dr Radjiman, Solo, Senin (11/1/2021) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polresta Solo mengintensifkan patroli gabungan skala besar untuk mengamankan lokasi-lokasi pertokoan yang harus tutup lebih awal selama PSBB, 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB menuntut pertokoan menutup lebih cepat jam operasional mereka yakni pada pukul 19.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudy & Gibran Disebut Tidak Masuk Daftar 10 Tokoh Pertama Penerima Vaksin Covid-19 Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/1/2021), mengatakan jajaran Polresta Solo beserta personel gabungan rutin melaksanakan patroli skala besar selama masa PPKM. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat pertokoan tutup.

“Patroli gabungan skala besar dan penegakan protokol kesehatan kami intensifkan. Pada PPKM hari pertama umumnya pertokoan, mal, pasar modern patuh jam operasional,” paparnya.

Belasan Rumah Warga Bulu Sukoharjo Rawan Longsor, BPBD Awasi Ketat

Pada sisi lain, Polresta Solo masih menemukan beberapa minimarket melanggar jam operasional PSBB. Ia menyebut petugas akan memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada toko bersangkutan.

Sanksi Penutupan

Jika masih nekat melanggar jam operasional akan diberi sanksi penutupan usaha dua hingga tiga hari bagi pelaku usaha. Ia menambahkan petugas juga masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Masih ada kerumunan pada beberapa lokasi.

Pajero Hilang Kendali dan Terhempas Di Tol Sragen, Pengemudinya Meninggal Dunia

Padahal, SE Wali Kota Solo telah mengatur lebih dari lima orang itu masuk kategori kerumunan. Selain itu, petugas Polresta Solo menemukan banyak warga tidak memakai masker secara benar dan banyak warga abai pengaturan jarak pada awal PSBB.

“Fokus penegakan PPKM hari kedua ini selain penertiban terkait kepatuhan jam operasional. Juga fokus pada kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker secara baik dan benar serta jaga jarak minimal 1,5 meter,” paparnya.

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi

Ia menambahkan jika masih ada warga yang nekat berkerumun, petugas akan membawa pelanggar ke Kantor Satpol PP untuk menjalani uji swab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya