SOLOPOS.COM - Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Sukoharjo, Sunarto (depan, menghadap lensa), bersama tim gabungan berbincang dengan pegawai Alfamidi, Sukoharjo, Jumat (10/2/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Toko modern Sukoharjo, tim gabungan Pemkab mendatangi dua toko Alfamidi untuk mengingatkan mereka belum boleh buka.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mendatangi dua toko Alfamidi di Sukoharjo, Jumat (10/2/2017). Dua toko itu masing-masing di Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Samanhudi, Jetis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan itu dikoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Mereka meminta toko Alfamidi tidak beroperasi terlebih dahulu karena proses hukum masih berjalan.

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas Satpol PP melakukan langkah awal dengan meminta pegawai toko tersebut menutup sendiri toko mereka sebelum dipasangi perda line lagi. Penutupan sendiri oleh pegawai dimaksudkan agar barang-barang yang tidak tahan lama dikeluarkan, seperti telur atau buah-buahan.

Mendapat perintah tersebut, karyawan toko kebingungan. Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, meminta pegawai menutup dulu toko mereka karena masih ada sengketa.

Kepada wartawan, Sunarto mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan putusan PTUN sudah diterima Satpol PP. Sunarto membenarkan putusan PTUN memenangkan gugatan sembilan toko modern, dua di antaranya Alfamidi yang didatangi.

Namun, Pemkab mengajukan banding atas keputusan hukum tersebut sehingga belum berkekuatan hukum tetap. “Tim gabungan mendatangi toko untuk meminta pemilik toko menutup usaha mereka. Kami minta kesadaran untuk menutup sendiri toko mereka. Kalau tetap nekat membuka usaha kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Sunarto.

Terpisah, Arif Sahudi, penasihat hukum pemilik jasa pengurusan izin Alfamidi dan tujuh minimarket Sukoharjo lainnya saat dihubungi Solopos.com mengatakan tidak mengetahui kedatangan tim gabungan ke Alfamidi Sukoharjo.

“Kami berharap surat yang kami layangkan dijawab terlebih dahulu. Kami pikir sudah ditanggapi dengan balasan surat, tidak dengan kedatangan anggota Satpol PP ke lokasi. Kami tidak tahu kedatangan mereka,” katanya.

Dia mengajak Pemkab Sukoharjo duduk satu meja dalam menyikapi putusan PTUN. Arif mengaku ada kesepakatan lisan dengan Satpol PP untuk bertemu dan membahas dibuka atau ditutupnya toko tersebut pascaputusan PTUN Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya