SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Solo tetap melarang minimarket buka 24 jam selama libur Lebaran, kecuali 16 minimarket yang sesuai ketentuan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak memberikan dispensasi bagi minimarket untuk buka 24 jam selama Lebaran. Minimarket diminta mematuhi jam operasional sesuai ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya di empat lokasi, yakni di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo Toto Amanto mengatakan hanya ada 16 minimarket yang diperbolehkan buka 24 jam karena memenuhi ketentuan Pemkot.

Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam di empat lokasi, yakni di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di luar itu tidak diperbolehkan buka 24 jam. Mereka harus mematuhi jam operasional seperti biasa yakni pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

“Jadi selama Lebaran hanya 16 minimarket ini yang buka 24 jam. Di luar itu harus mematuhi aturan jam operasional,” kata dia ketika ditemui wartawan di Balai Kota, Rabu (21/6/2017).

Toto tak merinci lebih lanjut 16 minimarket yang boleh buka 24 jam tersebut. Toto hanya mengatakan 16 minimarket yang buka 24 jam tersebar di Kota Bengawan. Izin buka 24 jam tersebut ada di tangan Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya di empat lokasi yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan SPBU. “Kalau ada minimarket yang nekat melanggar ketentuan itu akan ada tindakan dari Pemkot. Kewenangan penindakan ada di Satpol PP selaku penegak Perda,” katanya.

Ditanya apakah ada pengajuan permohonan minimarket buka 24 jam selama Lebaran, Toto mengaku belum menerima permohonan pengajuan penambahan jam operasional minimarket terkait momentum Lebaran. Biasanya pengelola akan mengajukan permohonan penambahan jam operasional ke Pemkot. Namun kebijakan disetujui atau tidak, semua ada di tangan Wali Kota.

“Kalau Pak Wali tidak menyetujui, artinya minimarket harus patuh sesuai ketentuan,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto meminta minimarket di seluruh Kota Bengawan mematuhi jam operasional sesuai ketentuan Pemkot. Jika minimarket nekat beroperasi di luar ketentuan, Pemkot akan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Budi telah meminta Satpol PP untuk mengawasi jam operasional minimarket. “Kalau ada temuan minimarket yang melanggar ketentuan akan kita jatuhi sanksi,” kata Sekda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya