SOLOPOS.COM - Ilustrasi: aktivitas sidang BPSK Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Pengumpulan sumbangan dari masyarakat oleh toko modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamarta jadi sorotan. Transparansi program itu dipertanyakan sehingga efektivitas penggantian fungsi permen menjadi sumbangan atas uang receh kembalian itu pun dipertanyakan.

Corporate Communication Manager Jawa Tengah-DIY PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.—pengelola Alfamart di Jateng-DIY, Budi Santoso, toko modern yang tak melaporkan pengumpulan sumbangan berarti tidak transparan. Itulah pasalnya, soal transparansi itulah yang menjadi konsentrasi pihaknya dalam menjaga keberlangsungan program itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo, Anik Trimaharani, menambahkan masyarakat berhak menolak memberikan donasi jika merasa ragu. Masalah donasi itu sama dengan kotak infak yang kadang tidak jelas peruntukannya. ”Konsumen sering tak peduli karena tak berpamrih [setelah menyumbang],” kata dia saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Kamis (14/8/2014).

Program donasi yang dilakukan oleh toko modern sah-sah saja jika mengantongi izin. Namun, lebih penting dari hal itu, konsumen diharapkan cerdas menyikapi berbagai ulah toko yang kadang menyalahi UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, mengatakan penarikan donasi oleh kasir sesuai persetujuan pelanggan tidak menjadi masalah. Pasalnya, tak ada transaksi dalam aktivitas tersebut. “Kalau sudah ‘iya’, berarti ada persetujuan sumbangan. Itu kan sudah ditawarkan [oleh kasir]. Tidak ada konstruksi jual-beli,” kata dia.

Ia mengingatkan pengelola toko modern berjejaring untuk melaporkan hasil pengumpulan donasi. Laporan itu adalah bentuk tanggung jawab secara moral dan etika. Masalah donasi tersebut tak bisa jadi sengketa karena ada kerelaan dari konsumen.

“Tapi tak berarti pelaku usaha boleh tak membuat laporan. Kalau bisa ya jangan global [laporannya]. Setiap toko harusnya ada laporan. Ya paling tidak laporannya untuk Kota Solo. Jangan tahu-tahu ada [laporan] global,” kata dia.

Menurutnya, toko modern yang tak mencantumkan laporan berarti tidak transparan. Hal itu bisa menjadi catatan bagi masyarakat dan konsumen. “Orang memang tak berharap namanya ditulis [setelah menyumbang]. Tapi itu penting,” ujar dia.

Di akhir pembicaraan, Anik Trimaharani justru menyoroti kemungkinan penyimpangan lain yang lebih urgen disoroti. Hal itu adalah ulah pengusaha toko yang membulatkan harga. Misalnya, harga tertera Rp18.950. Tetapi kasir membulatkan harga itu menjadi Rp19.000.

Selain itu, berbagai promo yang ditawarkan pengusaha toko kadang tidak dilaksanakan. Misalnya terdapat item barang dengan harga murah jika membeli dua barang. Kadang, kasir tetap menerapkan harga biasa dengan dalih belum mengganti pengumuman harga.

“Konsumen harus cerdas. Mereka bisa komplain langsung saat itu juga. Di sisi lain, pengusaha juga tidak boleh membuat klausabaku yang merugikan konsumen,” kata dia tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya