SOLOPOS.COM - Pengamat hukum dan politik dari UNS Solo Moh. Jamin (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Program penghimpunan dana sumbangan dari konsumen yang dilakukan toko modern berjejaring dengan jaringan yang luas di Indonesia, Alfamart dan Indomaret, jadi sorotan publik. Mayoritas konsumen memang tak mendapatkan penjelasan konkret ihwal penggunaan dana sumbangan itu.

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muh. Jamin, mengatakan pengumpulan sumbangan yang dihimpun dari masyarakat oleh lembaga apa pun, termasuk gerai toko modern seperti Indomaret dan Alfamarta, setidaknya harus memerhatikan dua hal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertama, penyumbang harus menyerahkan dana berapa pun nilainya secara suka rela, tanpa paksaan. Pengumpul sumbangan tak diperkenankan memengaruhi masyarakat atau menggiring masyarakat untuk menyumbang.

“Kegiatan itu bukan corporate social responsibility Alfamart atau Indomaret. Jadi, harus jelas bahwa ini donasi konsumen.”

Kedua, harus ada izin dari pemerintah, misalnya Kementerian Sosial (Kemensos). Penggunaan dana yang terkumpul juga harus jelas peruntukannya.

”Dalam konteks toko modern berjaringan, kalau mereka mengumpulkan donasi dari pelanggan, kalau itu program bersifat nasional, seharusnya ada izin dari Kementerian Sosial [Kemensos],” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (16/8/2014).

Ia menjelaskan dalam upaya mengumpulkan dana dari masyarakat, penyelenggara hendaknya mematuhi dasar hukum yang berlaku seperti UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang dan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat.

”Yang harus diperhatikan, kegiatan itu bukan corporate social responsibility [CSR] Alfamart atau Indomaret. Jadi, harus jelas bahwa ini donasi konsumen. Hal ini juga tidak boleh digunakan sebagai sarana promosi bisnis perusahaan. Penggunaan donasi harus sesuai yang dijanjikan dalam brosur dan sebagainya, jangan menyimpang, misalnya untuk membangun rumah ibadah tertentu,” kata dia.

Terkait izin, ia mengatakan bila kegiatan itu adalah kegiatan pusat perusahaan yang berwilayah kerja nasional, harus ada izin dari Kemensos. Namun, jika kegiatan bersifat lokal, harus ada izin dari dinas sosial di kabupaten/kota/provinsi dan pihak terkait lainnya.

”Kalau ini [penghimpunan sumbangan] adalah program pusat yang dijalankan di daerah, saya rasa izin Kemensos sudah cukup. Nanti lembaga di bawahnya bisa mengikuti,” kata dia.

Jamin menekankan jika pengumpulan donasi dilakukan pihak toko modern itu sendiri, tanpa terkait kebijakan pewaralaba atau manajemen pusat, harus ada audit yang dilakukan akuntan publik sehingga transparansi atau keterbukaan alokasi dana dapat dipertanggungjawabkan.

Audit Akuntan Publik

Ia berpendapat dana yang dihimpun tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk mencari keuntungan pihak yang mengumpulkan donasi. ”Laporan pengumpulan dan penggunaan dana dari masyarakat harus diaudit akuntan publik. Laporan itu kemudian harus dilaporkan ke publik agar akumulasinya bisa diketahui,” ujar dosen Fakultas Hukum (FH) UNS Solo itu.

Ia menegaskan kalau ada penyimpangan atau terjadi praktik mencari keuntungan dari penghimpunan sumbangan, bisa diduga ada indikasi korupsi dalam program tersebut. Menurut dia, korupsi tak selalu berhubungan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi bisa juga korupsi dana publik.

”Setidaknya harus ada transparansi atau laporan kepada publik. Selain itu, harus ada audit dari akuntan publik karena masyarakat harus tahu [penggunaan donasi],” kata dia tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya