SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Toko berjejaring ilegal sudah beroperasi enam hari.

Harianjogja.com, JOGJA–Satu toko modern berjejaring didapati beroperasi secara ilegal di Jl. Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja. Toko yang belum mengantongi izin itu sudah beroperasi selama enam hari belakangan..

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Jogja melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (29/1/2018) setelah adanya laporan dari masyarakat. Baharudin Kamba, anggota FORPI Bidang Pemantauan dan Investigasi mengatakan karyawan toko pada saat itu tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.

Ia menerangkan jika dalih yang dikemukakan juga terkesan klise yakni karyawan toko tidak paham soal izin karena merupakan wewenang kantor. “Jadi kami belum bisa cek apakah itu pindahan atau buka baru atau seperti apa,” katanya kemarin. Pemantauan sendiri dilakukan merujuk pada Perwal Nomor 79/2010 tentang Pembatasan Kuota Minimarket atau Waralaba. Dalam aturan itu disebutkan jika jumlah toko yang beroperasi di 14 kecamatan di Kota Jogja dibatasi hanya 52 unit saja.

Jumlah itu pun ujar Baharudin, sudah terpenuhi sejak awal regulasi itu ditetapkan. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemantauan sebulan mendatang untuk kemudian menerbitkan rekomendasi bagi walikota. Penutupan menjadi jawaban akhir bagi toko yang tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) itu.

Baharudin juga menyatakan jika pemerintah harus menegakkan aturan yang berlaku. Jika memang fakta di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan penambahan jumlah toko modern maka hal itu bisa dilakukan dengan revisi perwal yang mengikat itu. Tentunya, hal ini dilakukan dengan dasar kajian yang tepat termasuk soal zonasi dan lokasi. “Jangan sampai toko begitu tetap dibiarkan buka, harus tegas,” tandasnya. Keberadaannya dipastikan akan mengganggu sejumlah toko kelontong yang ada di ruas jalan itu.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiyono memastikan jika toko tersebut tak berizin. “Sudahkami  pastikan jika belum ada izinnya,” katanya ketika dihubungi. Dengan adanya temuan ini, ia mengatakan tentunya menjadi ranah pengawasan untuk kemudian menegakkan aturan dan memberi sanksi pada pemilik toko itu.

Dian, marketing salah satu merk toko modern berjejaring yang mewakili toko tersebut mengatakan jika toko yang dipermasalahkan merupakan hasil kerja sama pemiliknya dengan perusahannya. “Owner-nya orang Jogja kok, dia yang mengurus soal izinnya,” terangnya. Ia sendiri mengaku tidak tahu jelas soal tahapan perizinan terkait pembukaan toko ini.
a

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya