SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK Jogja 2023.

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Jogja 2023 pada Rabu (7/12/2022). UMK Jogja pada 2023 ini mengalami kenaikan 7,93% di banding tahun lalu atau Rp170.806 , sehingga menjadi Rp2.324.775,50.

Kenaikan UMK Jogja ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi, mengatakan penetapan UMK 2023 telah melewati rangkaian proses sesuai peraturan. Perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menyepakati nominal itu sebagai jalan tengah yang sesuai dengan kondisi ekonomi Jogja di masa sekarang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu sudah kami rumuskan bersama Dewan Pengupahan Jogja dan serikat pekerja. Tentunya sudah sesuai ketentuan dan disepakati secara bulat. Harapannya bisa segera disesuaikan dan diterapkan oleh pengusaha,” kata Sumadi.

Ia menekankan aturan upah akan mulai berlaku Januari tahun depan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan di wilayah setempat diminta taat dan tidak membayar upah dengan cara mencicil kepada para pekerjanya.

Baca juga: Tuntut UMK 10%, Buruh dari 35 Kabupaten/Kota Serbu Kantor Gubernur Jateng

“Kami hanya berharap agar pertumbuhan ekonomi kita yang sudah baik ini bisa terus terjaga. Upah [UMK Jogja 2023] yang sudah ditetapkan ya diikuti dan tidak usah dicicil,” ujarnya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja, Deenta Julliant Sukma, menyampaikan kenaikan UMK 2023 di angka Rp170.806 tetap belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Selama skema perhitungan upah belum sesuai KHL pihaknya mengaku akan tetap menolak.

“Ditambah lagi dengan aturan yang menyebut bahwa kenaikan maksimal di angka 10 persen, masih jauh dari standar KHL,” jelasnya.

Baca juga: Besaran UMK Jogja Akan Ditentukan Selasa, Begini Skema Penghitungannya

Meski begitu, pekerja tetap menghormati keputusan pemerintah mengenai penetapan UMK Jogja 2023. Ia berharap agar perusahaan menaati dan membuat skala dan struktur upah dengan mekanisme yang jelas. “Harus ada ketegasan juga dari pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi bagaimana skala dan struktur upah diterapkan,” urainya.

Artikel ini telah tayang di Harian Jogja dengan judul UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan Dilarang Mencicil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya