SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus perdagangan anjing, Guruh Tri Susilo, divonis 16 bulan penjara dan denda senilai Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa menerima putusan majelis hakim sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus perdagangan anjing dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang dilaksanakan secara virtual. Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Rutan Klas I Surakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anjing yang diatur dalam UU No. 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terdakwa divonis 16 bulan penjara dan denda senilai Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Ingat Anjing yang Diselundupkan ke Sukoharjo? Dua Betinanya Melahirkan

Kasipidum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda senilai Rp150 juta subsider satu bulan kurungan oleh JPU.

“Dalam sidang, terdakwa menerima putusan majelis hakim. Namun, JPU bersikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim selama tujuh hari,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Uang Tunai Dirampas

Pria yang akrab disapa Riyal itu menyampaikan Guruh ditangkap lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, pada akhir November. Anjing-anjing itu dipasok dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dibawa ke Jawa Tengah. Warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, itu mendistribusikan 50 ekor-80 ekor anjing setiap kali pengiriman.

Baca juga: 6 Anjing Selundupan yang Diselamatkan di Kartasura Sukoharjo Mati

“Barang bukti yang disita berupa karung dimusnahkan, uang tunai dirampas negara. Sedangkan truk yang digunakan untuk mengangkut anjing dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar dia.

Selain terdakwa Guruh, PN Sukoharjo tengah menggelar sidang kasus serupa dengan terdakwa Seno yang berperan sebagai jagal anjing. Saat ini, proses persidangan baru sampai pada pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, mengatakan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic masih merawat puluhan anjing yang hendak diselundupkan di selter di Bogor, Jawa Barat. Dia berkomitmen mengawal kasus perdagangan anjing hingga tuntas.

Baca juga: Wadaw! Konsumsi Daging Anjing di Solo Tertinggi Se-Indonesia

Mustika berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo lebih tegas dalam melarang perdagangan daging anjing. Pemerintah sudah menerbitkan Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mengatur tentang larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawak, dan lain-lain.

“Praktiknya, hingga sekarang masih ada warung makan olahan daging anjing di kawasan Solo Baru. Aturan sudah ada namun harus ada ketegasan dari pemerintah,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya