SOLOPOS.COM - Mayat pria dan wanita tergeletak di rumah kontrakan di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (9/4/2020) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembunuhan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, pada April 2020 lalu, Ahmad Muhailil Churi alias GC, 56, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Solo pada Selasa (5/1/2021).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada korban laki-laki SN, 49, warga Tangerang dan TR, 36, perempuan warga Ngadirojo, Wonogiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang putusan itu digelar secara daring dengan Hakim Ketua Priyanto serta hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto. Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pembunuhan Banyuanyar divonis seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” papar Hakim Ketua.

Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Bakal Pulang ke Ponpes Ngruki Sukoharjo

Tidak ada hal yang meringakan dalam vonis terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai sadis dalam pembunuhan dua orang di Banyuanyar itu. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti dalam perkara itu yakni organ dalam jenazah SN berupa bentuk berita acara penyerahan barang bukti setelah uji lab. Satu buah gelas yang terdapat sisa cairan bekas muntahan. Satu buku tabungan atas nama korban SN serta uang tunai Rp725 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Lieonad Juniar Utomo, saat dijumpai wartawan seusai sidang mengatakan segera menyampaikan putusan itu kepada klien-nya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.

Wali Kota Solo: Sekolah Boleh Buka Jika Kasus Baru Covid-19 Kurang dari 10

Tanggapan Terdakwa

Menurutnya, ia memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan analisa putusan itu. Ia menyebut putusan itu tidak mengakomodasi satu ruang yang meringankan terdakwa. Padahal, ia telah menjabarkan analisa-analisa yang meringankan dalam pledoi atau pembelaan.

“Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima. Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien,” papar dia.

Makam Nyah Rewel di UNS Tak Bisa Dipindah? Ini Kata Ketua PUI Javanologi UNS

Ia menjelaska hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum menikmati hasil uang Rp700an juta itu. Hal itu jelas karena uang masih berada di rumah kontrakan wilayah Banjarsari.

Ia menjelaskan terdakwa pembunuhan Banyuanyar itu juga belum pernah berurusan dengan pidana. Lalu, terdakwa sudah berusia tua dan menjadi tulang punggung keluarga. Hal itu seharusnya dipertimbangkan karena terdakwa memiliki hak-hak yang perlu diperjuangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya