SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes swab PCR (Antara-Aji Styawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memutuskan tarif maksimal tes swab Covid-19 dan pemeriksaan dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR secara mandiri maksimal Rp900.000.

Biaya tersebut sudah termasuk pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga di fasilitas pelayanan kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penentuan batasan tarif tes Covid-19 ini juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

10.000 APK Pasangan Calon Pilkada Sukoharjo Dikukut, Lho Kenapa?

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” kata Kadir seperti dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu (3/10/2020).

Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tarif tes Covid-19 ini juga merujuk hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Setelah pembahasan, BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan. Tarif tes Covid-19 tersebut ditetapkan senilai Rp900.000.

Virtual Amazing Batik: Inovasi Mengemas Batik dalam Beragam Fashion

Berlaku setelah SE Terbit

Batasan tarif tes Covid-19 tersebut akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan dan sosialisasi antara BPKP dan Kemenkes. “Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” tambah Kadir.

Sebagai acuan, komponen biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR terdiri atas jasa layanan sumber daya manusia (SDM) yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel, dan ATLM.

Selain itu, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Pengunggah Kolase Kiai Ma'ruf dan Kakek Sugiono Menangis di Bareskrim, Menyesal?

Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, menyatakan penetapan batasan tariff ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

BPKP siap mengawal dalam proses implementasi regulasi batasan tarif tes Covid-19 yang sejauh ini dipercaya paling akurat tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” jelas Iwan.

Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Jogja, Ada Miras di Mobil Ringsek, Korban Mabuk?

Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan tarif tes Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR, “ terang Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya