SOLOPOS.COM - Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun. (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa kasus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25. Kasus satai beracun ini telah menyebabkan seorang anak berusia 10 tahun bernama Naba Faiz meninggal dunia.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Aminudin saat membacakan putusan di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Nani Terdakwa Kasus Satai Beracun di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim meminta terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Lebih lanjut Aminudin mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Nani adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya dengan cara melakukan browsing racun sianida di internet.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia muda, “Diharapkan terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari,” ujar Aminudin.

Sidang yang digelar di ruang sidang 1 Cakra, PN Bantul, Nani tetap mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul seperti sidang-sidang sebelumnya sebelumnya. Selain memvonis terdakwa, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satai, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani dimusnahkan.

Baca juga: Sidang Kasus Satai Beracun, Curhat Ayah Korban Tak Menuntut Hukuman

Menurut hakim, pemusnahan telepon selular milik Nani itu karena digunakan sebagai alat sarana melakukan kejahatan, seperti melakukan pencarian racun sianida melalui internet dan melakukan pembelian racun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya