SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022). (Solopos.com/Nova Malinda)

Solopos.com Stories

Solopos.com, BOYOLALI Kabupaten Boyolali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali sebesar Rp 2.155.712,29 pada 2023, atau naik sebesar 7,23 persen dibandingkan tahun 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, M. Arief Wardianta menjelaskan usulan kenaikan UMK Boyolali 2023 tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan nilai alfa 0,18.

“Bapak Bupati sudah sepakat mengusulkan, dengan semua stakeholder baik perusahaan, pekerja, khususnya dua komponen ini. Akhirnya Bapak Bupati mengusulkann UMK tahun 2023 itu dengan nilai alfa sebesar 0,18. Dengan rentang kami 0,15 sampai 0,25,” kata dia saat ditemui di kantor, Jumat (2/12/2022).

Arief mengatakan Dewan pengupahan sudah melakuan rapat beberapa kali untuk memutuskan usulan UMK 2023. Rapat pleno terakhir dilakuan pada Selasa (29/11/2022) bertempat di aula rapat Diskopnaker, kurang lebih pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

“Dalam rapat pleno itu kami tidak bisa mendapat sepakat. Jadi bila berdasarkan hitungan permenkaer 18 tahun 2022, itu ada beberapa komponen yangt kami perhatikan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja di Boyolali,” jelas dia.

Dalam rapat pembahasan UMK 2023, dewan pengupahan dari unsur pemerintah, meliputi diskopnaker bagian hukum, BPS, akademisi sepakat UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, dengan rentang alfa 0,15 sampai 0,25.

Kemudian, terdapat beberapa usulan dari dewan pengupahan unsur serikat. Arief menagatakan dari DPD KSPN, mengusulkan penetapan UMK 2023 sesuai dengan SKHL, tetapi bila memakai permenaker, KSPN meminta alfanya di angka 0,3.

Lalu dari Gaspindo PT Sariwarna, kata Arief, mengusulkan UMK 2023 ditetapkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfanya minimal 0,15. Sementara, dari SPM PT SG Sambi, mengusulkan agar UMK Boyolali mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Baca juga: UMK Rp2,3 Juta, Ini Perkiraan Biaya Hidup di Kota Semarang

Kenaikan UMK 2023 sebesar 7,23 persen dari tahun sebelumnya diharapkan bisa mengakomodir semua kepentingan. Bila sudah diputuskan oleh Gubernur, kata Arief, Diskopnaker akan melakukan sosialisasi UMK 2023 kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali.

“Dengan ini, harapannya di Boyolali jangan sampai ada PHK, kalau nanti pengaturan jam kerja, mangga silahkan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan, tapi jangan sampai ada PHK,” ucapnya.

Saat disinggung soal penolakan atau gugatan dari pihak perusahaan, Arief mengatakan pemerintah kabupaten tetap tegak lurus dengan surat edaran gubernur dan Permenaker.

“Kalau misalkan mau mengguggat, mangga silakan,” kata dia.

Namun, pemerintah berharap apapun yang sudah diputuskan bisa dilaksanakan oleh semua pihak, terhitung pada (1/1/2023).

Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2022 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Diskopnaker Boyolali, Sutrisno, menyebutkan terdapat sekitar 66.000 buruh yang bekerja di perusahaan Boyolali, sesuai data terbaru.

Sementara terdapat ratusan perusahaan yang berdiri di Boyolali dengan jumlahnya masih dalam tahap sinkronisasi data dengan pemerintah provinisi.

Baik perusahaan maupun buruh mempunyai kepentingan masing-masing, namun, Sutrisno berharap UMK 2023 yang diputuskan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Keberlangsungan perusahaan kami jaga, kemudian hak dan kesejahteraan pekerja juga kami perjuangankan,” ucap dia ruangan kerjanya.

Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2022 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Berita ini sebelumnya telah dimuat dengan judul Tok! Hanya Naik Rp10.299, UMK Boyolali Diusulkan Rp2,1 Juta. Kenaikan Rp10.299 bukanlah pada UMK tahun ini, melainkan angka UMK 2021 ke 2022.

Sementara, pengusulan UMK 2022 ini naik Rp145.000 dari sebelumnya Rp2.010.299,30 menjadi Rp2.155.712,29.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya