SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kini, tidak hanya penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Pegawai negeri sipil (PNS) juga kini wajib melaporkan harta mereka kepada pejabat yang berwenang.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Poin kewajiban setiap PNS melaporkan harta kekayaan tersebut tertuang dalam Pasal 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.
Berdasarkan salinan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilihat detikcom, Selasa (14/9/2021), poin tersebut masuk dalam daftar kewajiban yang harus dipenuhi PNS. Hal itu tertuang dalam Pasal 4. Berikut isinya:

Baca Juga: Pemerintah kini Wajibkan Seluruh Pegawainya Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji PNS Terbaru? Nih Kepoin

Ancaman Hukuman

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Untuk diketahui, hukuman disiplin di PP ini terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan itu tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: 5 Artis Tanah Air Ini Sekarang Jadi PNS, Gak Pengin Ikuti Jejak Mereka?

Pasal 10

(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;

Pasal 11

(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:
a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;

Nasib PP 53/2010

Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, lantas bagaimana dengan nasib PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam penegakan disiplin PNS?

Terkait hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021 berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya