SOLOPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Klaten saat mengeksekusi eks Kades Mundu, Kecamatan Tulung, Waluya ke LP Kelas II B Klaten, Senin (3/8/2020). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menjebloskan eks Kepala Desa (Kades) Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Waluya, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Senin (3/8/2020). Selain eks Kades Mundu, Kejari Klaten juga mengeksekusi salah seorang perangkat desa (Perdes) Mundu, yakni Widodo, ke penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangkutnya Waluya dan Widodo bermula saat Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten melaksanakan program redistribusi tanah objek landreform (Prona) pada 2016. Kegiatan tersebut dibiayai APBN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waluya dan Widodo dinilai terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memungut biaya Rp2 juta per orang terhadap 48 pemohon.

Hasil uang pungutan itu digunakan Waluya dan Widodo membiayai pembuatan proposal, batas tanah, dan kegiatan lainnya. Sisa dari pungutan tersebut digunakan memenuhi kepentingan pribadi Waluya dan Widodo.

Ekspedisi Mudik 2024

Heboh Kasus Gilang Bungkus, Ini Deretan Fetish Aneh yang Bikin Melotot

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Waluya dan Widodo divonis melangar Pasal 11 Undang Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di majelis hakim tingkat pertama tersebut, eks kades Mundu itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan si perdes 1 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Waluya dan Widodo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Majelis hakim banding menurunkan hukuman Waluya dan Widodo berupa penjara 1 tahun. Alasan penurunan masa hukuman adalah para terdakwa sudah mengembalikan sisa dana yang dipungut. Di samping itu, pemohon sertifikat telah menerima manfaat, yakni sudah memiliki sertifikat.

Kasasi

Atas putusan Banding itu, giliran JPU mengajukan kasasi. Keputusan majelis hakim kasasi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, yakni hukuman 1 tahun penjara.

"Lantaran dalam perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap maka dilakukan eksekusi [oleh jaksa Cecep Mulyana]. Eksekusi dilakukan hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, kepada Solopos.com, Senin (3/8/2020).

Dengan eks kades Mundu yang sudah dijebloskan ke penjara, Ginanjar berharap seluruh kades dan perdes menaati peraturan dalam melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sehingga ke depan, tak ada lagi kades atau pun perdes yang tersangkut kasus hukum.

"Kami berpesan kepada kades dan perdes yang wilayahnya dilaksanakan Program PTSL agar tidak melakukan pemungutan kepada para pemohon. Tugas pemerintah desa (pemdes), yakni memfasilitasi administrasi kegiatan PTSL sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat," katanya.

Jahanam! Alasan Usir Setan Pakai Ayat Suci, Pria Ini Malah Setubuhi Gadis ABG

Hal senada juga pernah disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K, di waktu sebelumnya. Menaati regulasi dalam menjalankan tugas menjadi hal utama bagi seorang pamong desa.

"Taati regulasi. Ke depan, jangan sampai ada lagi kades yang dibui karena kasus pidana korupsi," kata Agung K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya