SOLOPOS.COM - Perampok yang tertangkap warga dan dihajar massa di Sambungmacan, Sragen, Selasa (21/1/2020). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Suparno alias Noglok, 36, warga Bugel RT 028, Kebonromo, Ngrampal, Sragen, babak belur dihajar massa warga setelah tepergok hendak merampok rumah warga Dukuh Tunjungan RT 001/RW 001, Desa Bedoro, Sambungmacan, Selasa (21/1/2020) pukul 10.30 WIB.

Noglok mencongkel pintu rumah dan mengancam pemilik rumah, Ny. Sugiyono, 44, menggunakan obeng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo saat dihubungi Solopos.com, Selasa, mengatakan awalnya ada dua orang yang mengetuk pintu rumah Sugiyono tetapi tidak ada jawaban.

Dua orang yang salah satunya diketahui bernama Suparno alias Noglok lalu masuk rumah lewat pintu belakang atau dapur. Kemudian mereka ke ruang tengah dengan cara mencongkel pintu tengah.

Saat itu, istri pemilik rumah di kamar tengah memakai jilbab. Ia mendengar ada laki-laki berbicara di bagian belakang rumah. Ia keluar kamar dan melihat dua orang laki-laki tak dikenal.

Siswa Pembunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Buka Suara

"Istri korban berusaha kabur tetapi tangan kirinya ditarik pelaku dan diancam dengan obeng. Namun tangan kanannya berhasil membuka pintu rumah dan seraya berteriak minta tolong," kata dia.

Suara teriakan istri pemilik rumah itu terdengar sampai pertigaan Tunjungan yang banyak kendaraan berhenti karena lampu traffic light sedang menyala merah.

Mendengar teriakan itu, si perampok melepas tangan istri pemilik rumah dan kemudian lari lewat pintu belakang. Mereka mengambil motor yang diparkir di bengkel motor.

Saat itu warga sekitar langsung mengejar dan akhirnya berhasil menangkap perampok itu dan menghajar mereka ramai-ramai. Harno menjelaskan hanya Suparno yang tertangkap warga sedangkan satu pelaku lainnya kabur.

RSUD Bung Karno Solo Layani Pasien BPJS Mulai Februari 2020

Dari tangan Suparno inilah, kata dia, disita barang bukti berupa motor Honda Vario warna hitam dengan pelat nomor yang diduga palsu AD 2748 AVE karena ada sepasang pelat nomor lain yang ditemukan, yakni AD 2511 AFF, plus tas cokelat merek Pollo Danny, dan uang tunai di dompet senilai Rp15.463.000.

“Uang itu dari mana masih diselidiki. Kalau dari dalam rumah korban, pelaku belum sempat ambil barang," jelas dia.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 365 dan juncto Pasal 53 KUHP. "Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut. Pelaku sementara diamankan di Mapolsek Sambungmacan,” ujar Harno seusai berkoordinasi dengan Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya