SOLOPOS.COM - Anggota TNI/Polri di Kecamatan Colomadu membagikan masker kepada pembeli yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di pasar pada Selasa (2/2/2021). (Istimewa/Dokumentasi Koramil Colomadu)

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota TNI/Polri di Kabupaten Karanganyar menggelar operasi yustisi secara serentak di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Sasaran operasi adalah masyarakat yang masih nekat tidak memakai masker dan beraktivitas di tempat umum.

Operasi yustisi secara serentak berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa (1-2/2/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Asyik Mancing, Bocah SD Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Sungai Ngasem Wonogiri

Anggota Polres Karanganyar di bawah koordinasi Kepala Sub Bagian Personel Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, dan Kapolsek Mojogedang, AKP Mardiyanto, melaksanakan operasi yustisi di Pasar Jungke dan sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Karanganyar. Selain melaksanakan operasi yustisi, Polres Karanganyar juga membagikan 1.000 lembar masker di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan kegiatan tersebut sebagai upaya Polri memberikan edukasi dan menyosialisasikan gaya hidup baru di masa pandemi Covid-19, yakni mengenakan masker.

"Ada 1.000 masker yang dibagikan serentak di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan itu upaya menekan persebaran Covid-19. Kami juga mengajak masyarakat bersemangat mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya mengenakan masker saat melakukan aktivitas," ujar Agung.

Baca Juga: 4 Pemilik Lahan Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Belum Terima Ganti Rugi, Alasannya Bikin Melongo

Hari Kedua Operasi Yustisi

Hari kedua, giliran anggota Kodim 0727/Karanganyar menyelenggarakan operasi yustisi dan pembagian masker serentak di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar pada Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut dipimpin Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo.

Sebanyak 28 orang terjaring operasi yustisi tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, petugas puskesmas di simpang empat Pasar Mojogedang, Kecamatan Mojogedang. Mereka tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

"Dari 28 orang yang terjaring operasi itu 24 orang bersedia membayar denda Rp 20.000 dan mendapatkan masker kain. Empat orang mendapatkan sanksi sosial. Mereka melafalkan Pancasila. Ini kegiatan operasi yang ditingkatkan untuk kembali mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan. Salah satunya mengenakan masker saat beraktivitas," kata Dandim.

Dandim menyebut bahwa bhabinkamtibmas dan babinsa di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar menjadi ujung tombak sosialisasi dan mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19. Tetapi, menurut Dandim, kerja bhabinkamtibmas dan babinsa tidak akan berhasil apabila tidak didukung tokoh masyarakat di lingkungan setempat.

Baca Juga: Beda Sikap, Aktivis 98 Solo Ini Minta Polri Tetapkan Abu Janda Sebagai Tersangka

Salah satu warga yang terjaring operasi yustisi di sekitar Pasar Mojogedang, Solikhin, menyampaikan dia adalah pelaku perjalanan dari Sragen menuju Kecamatan Karangpandan. Sayangnya, dia tidak memakai masker saat terjaring operasi yustisi.

"Saya membawa masker. Tetapi ini saya simpan di tas saat berkendara. Nanti kalau sampai tujuan, saya pakai. Kalau denda Rp20.000 itu masih terjangkau. Jadi pembelajaran supaya mengenakan masker. Terima kasih mendapatkan masker baru," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya