SOLOPOS.COM - Tia Dwi Susanti, TKW asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, menunjukkan hasil rontgen tulang punggungnya, Jumat (9/6/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seorang TKW asal Ponorogo terpaksa pulang ke Tanah Air lantaran tulang punggungnya retak.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang wanita tenaga kerja (TKW) asal Ponorogo, Tia Dwi Susanti, terpaksa berhenti bekerja lantaran tulang punggungnya retak saat bekerja. Meski demikian, perusahaan yang memberangkatkan wanita 24 tahun itu masih meminta uang pengganti kepada Tia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ditemui di rumahnya di RT 004/RW 002, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Tia menceritakan dirinya berangkat ke Hong Kong pada 31 Januari 2017 melalui PJTKI PT Bumi Mas Antarnusa, Dolopo, Kabupaten Madiun. Saat berangkat ke Hong Kong, dia mengaku dalam kondisi sehat dan saat itu juga lolos tes kesehatan yang dilakukan perusahaan.

Sebelum berangkat, dia mendapat penjelasan dari perusahaan mengenai pekerjaannya di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga dan mengurus seorang nenek yang masih bisa beraktivitas. Namun, setelah berangkat dan mulai bekerja, dirinya kaget karena orang tua yang dirawat ternyata sudah lumpuh.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu membuatnya kecewa dan protes ke perusahaan lantaran tidak sesuai yang disampaikan. “Kalau mengurus orang tua yang sudah lumpuh itu kan bebannya memang berat. Maka dari itu, saat mendaftar pun saya tanya di Hong Kong merawat siapa. Karena merawat orang tua yang masih beraktivitas, saya pun mengambilnya,” jelas dia kepada Madiunpos.com.

Dia menuturkan hampir sebulan bekerja di Hong Kong dan merawat orang tua lumpuh serta membersihkan rumah mulai pukul 06.30 pagi sampai pukul 10.00 malam. Kondisi tubuhnya mulai terdampak, bagian pinggangnya sakit dan sebagian tubuhnya sempat mati rasa.

Setelah kondisi fisik tidak sehat, ia pun diperiksakan oleh majikannya di rumah sakit tulang di Hong Kong dan hasilnya mengagetkan. Ternyata tulang punggungnya mengalami retakan dan membengkok. Kondisi ini diprediksi semakin parah jika dipaksakan untuk beraktivitas berat seperti mengangkat barang berat.

“Saya saat itu di-rontgen dan memang terjadi retakan di bagian tulang punggung. Saat itu dokter juga bilang kalau dipaksa untuk bekerja, bisa mengakibatkan kelumpuhan,” ujar dia.

Atas kondisi itu, Tia pun meminta kepada perusahaan untuk memindahkannya ke majikan lain. Bukannya mendapat respons yang baik, Tia malah dimarahi serta dikatakan pilih-pilih majikan.

Setelah kondisi fisiknya semakin parah, ia terpaksa mengundurkan diri dan meminta dipulangkan ke rumah. Perusahaan saat itu meminta uang denda karena mengundurkan diri senilai Rp23 juta, kemudian ada proses negosiasi sehingga akhirnya perusahaan meminta uang tebusan Rp14 juta.

“Dari uang yang diminta perusahaan, saya sudah membayar Rp10 juta, ini untuk jaminan saya dipulangkan. Karena saat itu, kalau saya tidak membayar, tiket penerbangan saya akan dibatalkan,” terang ibu anak satu ini.

Setelah itu, perusahaan juga masih meminta uang sisa senilai Rp4 juta. Namun, ia mengaku tidak sanggup dan merasa keberatan dengan denda itu.

Perusahaan pun mengancam akan melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur. Selain itu, sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, hingga ijazah SMP, seluruhnya ditahan perusahaan.

“Saya baru pulang ke rumah pada 15 Maret 2017, saat ini saya masih menjalani perawatan,” ujar dia.

Perwakilan dari PT Bumi Mas Antarnusa, Rohmat, menyangkal telah meminta uang kepada Tia senilai Rp23 juta sebagai denda. Perusahaan hanya meminta biaya ganti untuk medis, uang saku Rp3 juta, BLK Rp1 juta, dan keperluan lainnya dengan total Rp11 juta.

“Tidak benar itu, perusahaan tidak pernah menarik Rp23 juta. Kami hanya meminta Tia mengganti uang saku dan biaya lainnya senilai Rp11 juta. Ini sudah sesuai prosedur, Tia juga telah menandatangani hal ini,” terang dia saat dihubungi Madiunpos.com.

Rohmat menyampaikan saat ini perusahaan telah menerima uang pengganti senilai Rp10 juta dari Tia sehingga masih ada kekurangan Rp1 juta. Setelah biaya ini dilunasi, seluruh dokumen yang disita akan dikembalikan kepada Tia.

Mengenai kondisi majikan yang sakit, ujar dia, kesehatan seseorang tidak bisa diprediksi sehingga alasan Tia yang menolak bekerja pada majikan tersebut dianggap tidak masuk akal. “Kalau kondisi Tia, itu sebenarnya sakit biasa dan dokter juga telah menyatakan sembuh. Tia juga telah menerima asuransi dari perusahaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya