SOLOPOS.COM - Seorang aktivis pemberla hak-hak tenaga kerja Indonesia (TKI) menunjukkan poster bertuliskan, "Biarkan Wilfrida hidup," saat aksi solidaritas menjelang vonis Wilfrida di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/9/2013). Dalam aksi tersebut mereka berharap pemerintah membela dan mendampingi Wilfrida yang akan dijatuhi putusan sela, Senin (30/9/2013), dan terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya yang sering menganiayanya. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur tak bakal berhenti mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi Walfrida Soik, tenaga klerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati. Komitmen ini ditegaskan KBRI Kuala Lumpur, Minggu (22/9/2013).

Dalam kesempatan itu, KBRI memberikan penjelasan faktual terkait kasus yang menjadi berita hangat di berbagai media massa Indonesia itu. KBRI Kuala Lumpur memandang perlu memberi penjelasan kasus Walfrida yang telah ditangani sejak awal kasus ini terjadi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus itu bermula 7 Desember 2010, kala Walfrida Soik ditangkap Polisi Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, Malaysia. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Yeap Seok Pen, 60, di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Kasus Walfrida Soik saat ini memasuki pengadilan tingkat pertama.

Walfrida Soik diberangkatkan ke Malaysia oleh agen individual, 23 Oktober 2010, melalui jalur Kupang-Jakarta-Batam-Johor Bahru dan kemudian dibawa ke Kota Bahru untuk ditempatkan sebagai pembantu rumah.

Ekspedisi Mudik 2024

Menyadari penampilan Walfrida masih terlihat remaja, KBRI Kuala Lumpur mendalami data dirinya di paspor, dan belakangan Walfrida menyatakan bahwa tanggal lahir dalam dokumen paspor itu bukan tanggal kelahiran yang sebenarnya. Sedangkan, berdasarkan pembicaraan dengan Investigating Officer (polisi penyidik) diperoleh penjelasan bahwa pada mayat korban, ditemui 43 luka tusukan di seluruh tubuh korban dengan 4 (empat) daerah tusukan utama di muka, bagian belakang kepala, perut dan selangkangan.

Berdasarkan bukti awal tersebut Walfrida Soik ditahan sebagai tersangka dan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan ancaman hukuman mati (mandatory). Terkait kasus tersebut, 20 Desember 2010 lalu, KBRI Kuala Lumpur menunjuk ahli hukum Raftfizi Zainal dari Kantor Pengacara Raftfizi & Rao sebagai pengacara pembela bagi Walfrida Soik.

KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemerintah daerah asal Walfrida untuk menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan hukuman WNI asal NTT ini. Upaya mendatangkan saksi yang dapat meringankan tersebut guna mengantisipasi pembacaan keputusan sela dari hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu pada tanggal 30 September 2013 mendatang bahwa kasus dinyatakan sebagai prima facie atau ada dasar kuat, sehingga akan ada sidang pembelaan diri, 1 Oktober 2013.

Proses persidangan pemberkasan kasus Walfrida Soik di Mahkamah Majistret Pasir Mas, Kelantan, berjalan sangat lambat dan mengalami penundaan beberapa kali karena laporan visum et repertum korban dari pihak rumah sakit tidak kunjung selesai. Awal 2012, kasus Walfrida akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi Kota Bharu sebagai mahkamah tingkat pertama yang berwenang memeriksa pokok perkara.

Pengacara pembela telah mengajukan permohonan penurunan tuntutan pidana terhadap Walfrida di hadapan hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan melalui mekanisme plea bargain. Tetapi permohionan itu ditolak jaksa sehingga kasus harus diperiksa dalam persidangan penuh.

Pada 26 Februari 2013, Perwakilan KBRI Kuala Lumpur kembali mengunjungi Walfrida Soik di Penjara Pangkalan Chepa untuk memonitor langsung kondisi perempuan belia itu, sekaligus memberi dukungan moral.

KBRI Kuala Lumpur juga telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan Fr. Robert Daniel memberikan pendampingan spiritual kepada Walfrida Soik yang seorang penganut Katolik. Berdasarkan surat KBRI Kuala Lumpur, Fr. Robert Daniel bersama biarawati dari Church of Our Lady Fatima telah beberapa kali mengunjungi Walfrida untuk memberikan bimbingan spiritual.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2013 telah dilakukan kembali persidangan lanjutan untuk menyampaikan submission oleh jaksa penuntut umum dan pengacara pembela. Pada kesempatan ini, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan dan argumentasi akhir tahap pendakwaan.

Sedangkan, pembacaan keputusan sela dari hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu dijadwalkan Senin (30/9/2013) mendatang. Karena kasus dinyatakan sebagai prima facie atai memiliki dasar kuat, maka akan ada sidang pembelaan diri, Selasa (1/10/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya