SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SRAGEN -- Korban dari ER, seorang mafia penipuan kredit sepeda motor yang memakai nama orang lain di Sragen ditengarai mencapai puluhan orang. Kepada para korban, ER memberi iming-iming uang antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setelah berhasil mengajukan kredit sepeda motor. Akan tetap, ER selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut.

Per hari 1 Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Kapan Pandemi Berakhir?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dia [ER] statusnya buron. Dia hanya bermodal uang muka dan uang untuk imbalan orang yang diminta kredit motor. Selanjutnya, ia membawa kabur sepeda motor itu. Korbannya sudah banyak,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com, Kamis (3/9/2020).

Modus operandi yang dilakukan ER ialah dengan mendatangi warga yang membutuhkan uang. Kepada warga itu, ER meminta dia mengajukan kredit sepeda motor baru kepada perusahaan leasing. ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli sepeda motor.

Cukup dengan modal KTP dan uang muka itu, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru. ER pun memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Kepada korban, ER pun mengambil sepeda motor itu dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.

Buruh Sukoharjo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Ini Poin-Poin Tuntutannya

Diseret ke Meja Hijau

Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor. Para korban sudah berusaha menghubungi ER, namun mereka tidak berhasil. Karena terjadi kredit macet, korban akhirnya diseret ke meja hijau oleh perusahaan leasing.

Salah satu korban ER adalah Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen. Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli sepeda motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit. Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020). Terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen, Majelis Hakim yang diketuai Editerial memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, sementara jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Gibran dan Teguh Akhirnya Bertemu Achmad Purnomo di Rumah Jl Bhayangkara Solo, Rudy Terharu...

“Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara, denda Rp50 juta,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com seusai sidang.

Bawa Kabur Motor

Usut punya usut, ER merupakan seorang mafia spesialis penipuan di Sragen dengan modus pengajuan kredit sepeda motor atas nama orang lain. Cukup bermodal uang muka dan imbalan uang kepada orang yang dipinjam KTP-nya, ER lalu membawa kabur sepeda motor itu.

Sejumlah perusahaan leasing di Sragen, salah satunya Nusantara Sakti Ciptadana (NSC) Sragen turut menjadi korban dari ER yang kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

96 Warga di Wonosari Klaten Ikut Tes Swab Massal

“Awalnya Heri mengaku mau beli sepeda motor untuk dipakai sendiri. Setelah terjadi kredit macet, dia baru mengaku kalau hanya dipinjam nama. ER ini seorang mafia. Hampir semua perusahaan leasing motor di Sragen kena [jadi korban]. Ini termasuk kasus yang langka. Kami berharap ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur iming-iming uang ketika diminta mengajukan kredit motor untuk orang lain. Pemindahtanganan sepeda motor yang belum lunas itu jelas melanggar kesepakatan dengan perusahaan leasing,” papar perwakilan dari NSC, Edi Setyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya