SOLOPOS.COM - Ilustrasi tergiur tawaran lelang online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Penipuan berkedok lelang online masih marak di berbagai sosial media Instagram, Facebook dan lainnya.  Kebanyakan pelaku tersebut mengatasnamakan perusahaan gadai.

Para pelaku penipuan berkedok lelang online biasanya menawarkan barang-barang seperti emas batangan, perhiasan, smartphone, dan barang-barang elektronik lainnya dengan harga penawaran awal yang sangat miring. Untuk meyakinkan calon korbannya, tidak jarang oknum tersebut akan menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan, sehingga masyarakat akan lebih percaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemudian, para pelaku penipuan berkedok lelang online ini akan meminta para korban untuk mentransfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli. Dan ketika sudah sampai tahap transaksi, oknum penipu ini akan langsung menghapus akun media sosialnya, mengganti nomor handphone, dan menutup rekening yang dipakai untuk transaksi.

Baca Juga: Tindak Tegas Penipuan Lelang Online, PT Pegadaian Blokir 3.208 Platform

Tak sedikit masyarakat menjadi korban penipuan lelang online karena pelaku menggunakan nama besar perusahaan PT Pegadaian (Persero) yang sudah dikenal dan digunakan oleh banyak orang.

Berikut ciri-ciri penipuan bermodus lelang online sebagaimana mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id pada Senin (30/8/2021):

1. Menjanjikan peserta lelang memenangkan lelang

Lelang yang dilaksanakan olek KPKNL bersifat umum (siapa saja bisa mengikuti lelang) yang dilakukan secara open bidding atau close bidding. Open Bidding artinya peserta lelang dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain sehingga pergerakan kenaikan harga lelang dapat dilihat oleh seluruh peserta lelang.

Sedangkan, close bidding artinya peserta lelang tidak dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain. Sehingga pemenang lelang baru bisa diketahui setelah waktu penawaran selesai, yaitu peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggal.

2. Menawarkan barang dengan harga murah yang tidak wajar

Harga barang yang dilelang ditetapkan dengan nilai limit lelang. Nilai Limat adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Nilai Limit merupakan nilai yang ditetapkan oleh penjual yang kemudian diumumkan secara terbuka dalam Pengumuman Lelang.

Baca Juga:  Awas! Anak dan Remaja Juga Bisa Terkena Stroke, Kenali Gejalanya

3. Meminta membayar uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi

Pelaku penipuan lelang online biasanya akan meminta pembayaran uang muka ditransfer ke rekening pribadi. Perhatikan nomor rekening tujuan, apakah itu nomor rekening perusahaan atau bukan. Jika nomor rekeningnya merupakan atas nama pribadi, sudah bisa dipastikan kalau itu adalah penipuan. Nomor rekening ini akan diberikan melalui SMS atau WhatsApp jika nanti kamu sudah terpilih sebagai pemenang lelang online.

4. Menawarkan pembayaran barang lelang dapat dicicil

Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan lelang paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya sebagai pemenang lelang. Jadi jika ada yang menawarkan barang lelang yang pelunasannya dapat dicicl dalam jangka waktu berbulan-bulan termasuk modus penipuan lelang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya