SOLOPOS.COM - Ilustrasi memakai ponsel. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan tips mencari ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar sehingga aman digunakan. Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

“Kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal ponsel ilegal,” kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Kamis (24/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 2020, telepon pintar dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir. Ponsel masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret, kecuali untuk berkomunikasi.

Baca Juga: APSI: Registrasi IMEI Efektif Tangkal Ponsel Ilegal

Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.

Tips pertama mencari ponsel dengan IMEI terdaftar, APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline).

Ponsel yang dijual secara resmi sudah mengantongi sertifikasi dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sudah termasuk pajak dan bea masuk.

Menurut Syaiful, harga jual ponsel resmi di toko online dan offline seharusnya tidak jauh berbeda karena komponen pajak yang dibayarkan sama.

Baca Juga: Bocoran HP dengan Snapdragon 8 Gen 2 Ini Layak Ditunggu

APSI juga membagikan tips mencari ponsel dengan IMEI terdaftar bagi konsumen yang membelinya dari luar negeri. Jika membeli ponsel dari luar negeri, maka konsumen harus mendaftarkan nomor IMEI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Pemerintah juga memberlakukan registrasi IMEI untuk turis asing yang datang ke Indonesia. Untuk turis asing, IMEI ponsel terdaftar untuk tiga bulan sesuai dengan masa berlaku visa.

Baca Juga: 10 Cara FYP di TikTok agar Cepat Viral

Masyarakat perlu mencermati aturan itu karena jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, mendaftarkan IMEI melalui jalur turis, maka ponsel hanya bisa digunakan selama tiga bulan setelah itu akan terblokir permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya