SOLOPOS.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sragen, Agnes Sawitri, memerah ASI menggunakan pompa ASI di rumahnya sebelum berangkat kerja, Senin (24/2/2014). Celemek menyusui mampu memberinya privasi saat memompa susu. (Indah Septiyaning W./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Minimnya fasilitas laktasi di lingkungan kerja dan tempat umum lain menjadi kendala bagi wanita pekerja untuk memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada si buah hati. Padahal sesuai aturan setiap kantor baik negeri maupun swasta wajib menyediakan ruang khusus tersebut.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang mengabaikan aturan tersebut. Akibatnya, tak sedikit ibu menyusui yang bekerja terpaksa melakukan pumping atau memerah susu di toilet kantor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pegawai negeri sipil (PNS) di Sragen, Agnes Sawitri, kepada Solopos.com, Senin (24/2/2014), mengeluhkan minimnya fasilitas ruang laktasi di lingkungan kerjanya. Ia yang bertugas di salah satu kecamatan di Sragen biasanya melakukan pumping di puskesmas yang jaraknya sekitar 1 km dari kantornya.

“Jadi kalau mau pumping saya izin keluar sebentar. Karena memang tidak ada ruang menyusui di tempa kerja saya. Kalau di toilet pernah dulu, itu karena terpaksa,” ujar dia.

Selama bekerja, Agnes mengatakan bisa dua kali pumping, yakni pukul 10.00 WIB dan 13.00 WIB. Sekali pumping butuh waktu 30 menit lebih. Selain puskesmas, Agnes juga kadang memilih pumping di musala atau masjid  terdekat.

Pegawai bagian marketing perusahaan jasa ekspor impor area Soloraya dan Jogja, Ratih Kusuma, mengaku selain di toilet umum, pumping di pinggir jalan pun sering kali ia lakukan. Hal itu terpaksa ia lakukan karena minimnya fasilitas laktasi di tempat umum. Padahal, pekerjaannya menuntut ia sering pergi ke luar kantor.

Ketua Komunitas Sayang Anak (KSA) Solo, Widya Hapsari, mengatakan setiap ibu yang bekerja dapat terus memberikan ASI kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja. Hal itu tertuang dalam beberapa peraturan di antaranya Pasal 83 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Di UU Kesehatan juga diatur selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan sarana umum,” jelas Wiwid, sapaan akrabnya, ketika dijumpai Solopos.com, Selasa (25/2/2014).

Wiwid menambahkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja menyatakan pekerja perempuan berhak memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya.

“Aturan-aturan itu menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya peduli dan menyadari pentingnya pemberian ASI. Namun, memang belum teredukasi hingga tingkat bawah,” tutur dia.

Ia mengungkapkan masih banyak kantor pemerintah, swasta, dan fasilitas umum lainnya belum memenuhi amanat UU tentang penyediaan ruang menyusui atau pojok ASI. Mirisnya lagi, ia menambahkan ada ibu bekerja yang terpaksa memerah ASI di meja kerja, di ruang arsip, gudang, bahkan di kolong meja karena takut ditegur atasan. Bahkan ada pula yang memilih toilet sebagai pilihan terakhir memerah ASI. “Kalau toiletnya bersih dan nyaman tidak masalah,” ujar dia.

Ruangan khusus yang disediakan pun, lanjut dia, harus nyaman dan dilengkapi freezer untuk menyimpan ASI perah. Menurutnya, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dalam menjalankan amanat UU terkait ASI eksklusif. Pemerintah daerah harus pula menguatkannya melalui produk hukum berupa peraturan daerah (perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya