SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA –– Mabes Polri menetapkan NY, 44, sebagai tersangka dalam insiden pertandingan tinju di GOR Kota Lama, Nabire, Papua yang menyebabkan 17 orang tewas.

NY merupakan ketua panitia kejuaraan tinju dalam laga yang memperebutkan Piala Bupati Nabire Cup. NY juga adalah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di staf Diklat Kabupaten Nabire.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan NY dikenakan pasal 29 ayat 2 junto 25 ayat 2 Undang-undang No 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ancamannya adalah dengan pidana maksial 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

“Kasus ini [masih] dalam penyelidikan untuk keterangan-keterangan lain. Karena penetapan status tersangka ini masih dilakukan baru kemarin setelah penyidikan,” ujarnya, Jumat (19/7/2013).

Penetapan tersangka tersebut, sambung Agus, berkaitan dengan rekomendasi atau izin dari induk cabang olahraga tinju yang diketuai oleh NY tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan sebelumnya ternyata tidak mengantongi izin dari Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).

“Sementara kami terus melakukan penyidiikan mudah-mudahan ke depan ada perkembangan baru,” katanya.

Selain itu, Polri juga memeriksa sebanyak 16 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Namun, Agus menambahkan pihaknya belum memeriksa Bupati Kabupaten Nabire. Padahal laga tinju— yang menewaskan 17 orang dan 39 lainnya luka-luka—itu digelar memperebutkan piala Bupati Nabire.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya