SOLOPOS.COM - Sejumlah uang dan barang-barang yang digunakan berjudi disita oleh Polres Wonogiri, Sabtu (20/8/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRIPolres Wonogiri gerak cepat (gercep) dengan menggulung tiga arena perjudian yang dilakukan warga di dua kecamatan, yakni Kismantoro dan Pracimantoro, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Sejumlah alat permainan judi dan uang jutaan rupiah disita sebagai barang bukti.

Tiga kasus itu mulanya terungkap dari laporan masyarakat, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua kasus perjudian terjadi di rumah warga di Kecamatan Kismantoro. Sedangkan satu kasus lainnya terjadi di teras balai sebuah desa di Kecamatan Pracimantoro.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menerangkan, seusai mendapat laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung menindaklanjutinya.

“Tim Resmob mendatangi TKP [tempat kejadian perkara] yang berada di rumah warga Kismantoro, Sabtu, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim lainnya mendatangi ke Pracimantoro di hari yang sama, sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar AKBP Dydit, kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Pada temuan pertama di rumah warga di Kismantoro, polisi menangkap empat tersangka yang semuanya warga Kismantoro. Masing-masing berinisial PM, SM, MS, dan PR. Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp3,112 juta dan tujuh barang yang digunakan selama berjudi.

Baca Juga: Bus Tabrak Motor di Kaliancar Wonogiri, 1 Warga Baturetno Meninggal Dunia

Di waktu bersamaan, polisi juga menangkap tiga tersangka lain di Kismantoro, yakni YT, WD, dan PR. Ketiganya warga asli Kismantoro. Sedangkan barang bukti yang disita pada temuan kasus kedua itu, di antaranya uang senilai Rp619.000 dan empat peralatan judi.

“Sedangkan kasus ketiga yang diungkap Tim Resmob Polres Wonogiri di sebuah desa di Pracimantoro, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pelaku berinisial YD, TG, dan TJ berhasil ditangkap,” imbuh Kapolres Wonogiri.

Pada temuan kasus yang ketiga, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp519.000 dan enam alat yang digunakan bermain judi.

Dari tiga kasus yang terungkap, Polres Wonogiri menangkap 10 tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp4,25 juta beserta 17 alat dan barang yang digunakan saat berjudi. Seluruh tersangka kini berada di Mapolres Wonogiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Saldo Rp33,65 Juta Milik Nasabah Asal Wonogiri Raib, Ini Penjelasan Bank

Sebagaimana diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan kepada seluruh anggota Polri agar memberantas kasus perjudian.

Instruksi itu ditegaskan lagi oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama dan kapolres di seluruh wilayah Jateng seusai mengikuti video conference dengan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (18/8/2022) sore.

“Secara nasional, Kapolri sudah memerintahkan penindakan tegas terhadap judi. Polda Jateng siap melaksanakan instruksi Kapolri,” kata Kapolda, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya