SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, SRAGEN-Inspektorat Kabupaten Sragen merekomendasikan pemberian teguran kepada Kades Bagor, KR, 27, terkait kasus tindak asusila dengan perempuan berinisial P.

Rekomendasi Inspektorat sudah disampaikan kepada Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Sragen, Suharto, saat ditemui wartawan akhir pekan lalu di Kompleks Setda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah periksa Kades Bagor terkait kasus tindak asusila. Rekomendasi sanksi teguran sudah kami laporkan kepada Pak Bupati. Kabarnya Pak Bupati sudah mendisposisi pemberian sanksi kepada Asisten I,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menerangkan, kasus tindak asusila yang dikenakan kepada KR tak terbukti. Tapi indikasi perselingkungan antara KR dengan P memang ada. “Tindak perzinaannya tak terbukti,” ujar dia.

Sedangkan rekomendasi pemberian sanksi teguran kepada KR didasari tindakan KR yang telah menurunkan harkat dan martabat kepala desa. “Sanksi karena KR telah menurunkan harkat dan martabat kepala desa,” terang dia.

Dasar pemberian sanksi kepada KR yaitu Peraturan Daerah (Perda) Sragen Nomor 06/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades. “Sanksi teguran sudah sesuai Perda,” kata dia.

Ditanya Solopos.com, ihwal kasus baru yang menjerat KR, Suharto mengaku sudah mendengarnya. Tapi menurut dia pemeriksaan bisa dilakukan bila ada laporan resmi. Hingga akhir pekan lalu tidak ada laporan masuk ke Inspektorat.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Sragen, Parsono, ditemui Solopos.com mengaku belum menerima surat disposisi sanksi dari Bupati untuk Kades Bagor. “Belum ada. Mungkin langsung ke Bagian Pemerintahan,” tutur dia.

Terpisah, Kabag Pemerintahan dan Pertanahan, Bambang Widyatmoko, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (27/9/2014), juga mengaku belum menerima surat disposisi dari Bupati.

“Mungkin masih di sekretaris pribadi Pak Bupati,” kata dia.

Widy panggilan akrabnya, menerangkan jenis sanksi dalam Perda Nomor 06/2006 berjenjang, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian. Tapi untuk pemberhentian kades harus melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Ditanya ihwal kasus baru yang menimpa KR, Widy mengaku sudah mengetahuinya. Tapi menurut dia kasus tersebut telah diselesaikan di tingkat desa oleh pemerintah kecamatan dan Polsek Miri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya