SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas atau Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan tim yang dibentuk khusus Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, fokus mengungkap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri menyampaikan Timsus Polri tersebut fokus menyelesaikan berkas perkara kasus Brigadir J supaya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’aruf atau KM.

Ketiga tersangka, kecuali Bharada E, dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga : Penelusuran Pembunuhan Brigadir J sampai ke Magelang

Selain itu, tim Inspektorat khusus (Itsus) juga telah menetapkan 36 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, yakni Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Anggota Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP di Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum atau obstraction of justice, seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita, dan lainnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan sudah menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Brigadir J.

“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut, Jumat (12/8/2022).

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah meminta tim khusus bekerja cepat, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus Brigadri J.

Baca Juga : Beda Pengakuan Bharada E & Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J

Kapolri mendorong kasus Brigadir J diungkap dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Dan harapan kami semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang,” kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya