SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penyidik dari tim khusus Polri berangkat ke Magelang.

Kabareskrim menyampaikan tim khusus Polri ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemarahan tersebut disebut-sebut memicu Irjen Pol Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana [Magelang] secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Menurut Agus penelusuran itu untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga : 2 Versi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mana yang Benar?

Dia mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. “Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS [Ferdy Sambo],” ujarnya.

Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J tersebut.

Marah dan Emosi

Sebagaimana diketahui, penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J itu disebut-sebut terjadi setelah para tersangka, saksi, dan juga korban baru pulang dari Magelang.

Baca Juga : Brigadir J Berlutut, Bharada E Tembak 4 Kali atas Suruhan Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya.

Dia menyebut tentang tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang diduga terjadi di Magelang. Tindakan tersebut dilakukan oleh Brigadir J.

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum, dan Ibu PC [Putri Candrawathi]. Kalaupun Pak FS [Ferdy Sambo] dan saksi-saksi lainnya, seperti Kuat, Ricky, Susi, dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, lanjut Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan [Putri Candrawathi] dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Selama 6 Hari di Magelang, Bharada E dan Brigadir J Tinggal Sekamar

Kasus Dihentikan

Dalam kasus ini, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J telah dihentikan pada Jumat (12/8/2022). Kasus tersebut dihentikan seusai gelar perkara karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.

Termasuk, laporan dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J terhadap Bharada RE atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kasus tersebut juga dihentikan.

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. “Semoga segera bisa dituntaskan,” ungkap Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu ditempati Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Keempat tersangka itu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf alias KM.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada RE dijerat menggunakan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya