SLEMAN—Satreskrim Polsek Godean menyita puluhan botol minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di dudang dalam rumah milik Suparmi, 45, warga Dusun Pete, Sidomulyo, Godean, Selasa (3/4) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam razia miras kali ini, selain menangkap Suparmi, polisi juga menggrebek penjual miras berkedok toko kelontong milik Daris, 46, di Dusun Sembo Wetan, Sidokarto, Godean dan mengamankan delapan botol Asoka dan empat botol Anggur.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasat Reskrim Polsek Godean, AKP Haryanto mewakili Kapolsek Godean AKP Surahman menjelaskan, penggerebekan rumah dan warung penjual miras dilakukan berdasar informasi dari masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Polisi yang terdiri dari Satreskrim, Intelkam dan Shabara melakukan razia dan mendapati puluhan botol ciu yang dikemas dalam botol minuman air mineral.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/4).
Dari catatan kepolisian tersangka Suparmi maupun Daris, keduanya sudah sering kali berurusan dengan polisi dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Suparmi mengaku pasokan ciu berasal dari Solo.(ali)