SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan jeriken yang digunakan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang sudah disita di Mapolres Klaten, Selasa (6/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menangkap dua pelaku terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua pelaku diancam hukuman enam tahun penjara.

Kedua pelaku masing-masing bernama Getta Aji Prakoso, 32, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring dan Wisnu Adi Prasetyo, 31, warga Kelurahan Mojayan, kecamatan Klaten Tengah. Kedua orang itu ditangkap, Selasa (30/8/2022) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni membeli BBM jenis solar menggunakan satu unit mobil jenis Isuzu Elf. Mereka ngangsu atau mendatangi satu per satu SPBU di Klaten membeli solar bersubsidi kemudian dipindahkan ke jeriken.

Mobil yang biasanya digunakan jasa travel itu sudah dimodifikasi menggunakan mesin pompa untuk memindahkan solar yang ada di tangki mobil ke jeriken.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan awalnya ditemukan lima jeriken berisi solar di dalam mobil saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Catat Lur! Ini Jadwal Pencairan Perdana Bantuan Tunai Langsung BBM di Klaten

Setelah dikembangkan, jumlah solar yang ditimbun lebih banyak dengan jumlah total ada 16 jeriken yang rata-rata berukuran 30 liter.

“Jeriken-jeriken itu disimpan pelaku di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah,” kata Iptu Eko saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Selasa (6/9/2022).

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi menimbun BBM selama dua bulan terakhir. Kala itu, harga BBM jenis solar bersubsidi Rp5.100 per liter. Kedua tersangka menjual seharga Rp6.000 per liter.

“Masih terus melakukan pengembangan. Informasinya BBM tersebut akan dijual ke rekannya di Magelang,” kata dia.

Baca Juga: Polres Klaten Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreksrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha, mengatakan kedua pelaku membeli solar bersubsidi dengan mendatangi satu per satu SPBU di Klaten.

“Mereka membeli solar di SPBU maksimal yang diperbolehkan. Maksimal Rp200.000. Mereka kemudian pindah ke SPBU lain hingga kapasitas tangki terpenuhi,” kata Ipda Ardi.

Dari keterangan para pelaku, kapasitas tangki mobil mampu menampung sekitar 100 liter. Sementara, kapasitas normal mobil hingga terisi penuhi sekitar 70 liter.

“Maksimal menampung BBM seharga Rp500.000 dengan waktu itu harganya Rp5.100/liter. Kalau kapasitas biasa sekitar Rp350.000 atau 70 liter. Aktivitas itu sudah berjalan dua bulan,” ungkap dia.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pembina Traktor Mania Klaten: Kondisi Petani Tambah Sulit

Ipda Ardi menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi hingga kini menelusuri penjualan solar yang dilakukan para pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Salah satu pelaku, Getta, mengatakan sudah menjalankan kegiatan tersebut selama dua bulan terakhir. Dia mengaku tidak saban hari membeli BBM kemudian ditimbun dalam jeriken-jeriken.

Soal penjualan, dia menjelaskan sudah ada pihak yang mengambil. Namun, Getta mengaku tak mengetahui ke mana solar yang dia timbun dibawa oleh para pembeli.

Baca Juga: 24.400 Unit Kendaraan di Soloraya Sudah Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

“Solar diambil dua sampai tiga hari sekali. Keuntungan rata-rata Rp600.000-Rp700.000,” kata Getta.

Getta beralasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui aktivitas penimbunan BBM.

“Sehari-hari kadang travel, kadang sopir serabutan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya