SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tim penasihat hukum mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani memberikan klarifikasi ihwal upaya hukum klien mereka.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim penasihat hukum mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dari kantor hukum Bonafentura Loly & Associates menyampaikan klarifikasi perihal upaya hukum kliennya berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menyampaikan tiga poin melalui surat elektronik yang diterima Solopos, Senin (5/2/2018). Tiga hal itu terkait tim penasihat hukum mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar, upaya hukum klien mereka, dan status penasihat hukum sebelumnya, Muhammad Taufiq.

“Berkaitan dengan pemberitaan di Solopos pada 18 Januari 2018. Intinya, Muhammad Taufiq saat ini bukan selaku penasihat hukum dari Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd., M.Hum. Segala pernyataan yang bersangkutan [Muhammad Taufiq] di Solopos pada 18 Januari 2018 adalah pernyataan pribadi yang bersangkutan dan tidak mewakili kepentingan klien kami tersebut,” tulis tim penasihat hukum dari Bonafentura Loly & Associates melalui surat elektronik tersebut. (baca: Pengacara Ajukan Bebas Bersyarat untuk Rina, PK Dikabulkan?)

Poin berikutnya memaparkan anggota tim penasihat hukum Rina dari kantor hukum Bonafentura Loly & Associates meliputi Peter Sahanaya, Dian Agusdiana, Aji Sasongko, dan Bonafentura W. P. Loly. Kantor hukum itu berkantor di Semarang, Jawa Tengah.

Poin terakhir berkaitan upaya hukum Rina mengajukan PK ke MA. Informasi yang beredar pada pertengahan Januari, MA mengabulkan PK Rina.

“Tim penasihat hukum kami belum menerima salinan resmi putusan PK atas nama klien kami tersebut sehingga belum menentukan langkah-langkah hukum untuk klien kami tersebut,” kata Bonafentura saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Dia menyampaikan surat elektronik yang dikirim kepada Solopos sudah mewakili pernyataan tim penasihat hukum Rina. Bonafentura menyampaikan tim penasihat hukum Rina tidak ingin berandai-andai terkait upaya hukum selanjutnya.

“Kami belum terima surat resmi jadi belum bisa banyak komentar. Pernyataan kami seperti e-mail yang kami kirim ke kantor,” ujar dia.

“Soal Pak Taufiq, sekarang sudah selesai [bukan lagi penasihat hukum Rina]. Iya sekarang sudah selesai,” tutur dia saat ditanya Solopos.com tentang status Muhammad Taufiq dalam tim.

Sementara itu, Muhammad Taufiq membenarkan pernyataan Bonafentura. Dia menjelaskan pernyataan yang disampaikan kepada Solopos beberapa waktu lalu bukan sebagai penasihat hukum Rina.

“Betul [saya bukan penasihat hukum Rina]. Untuk sekarang memang bukan. Saya bukan tim penasihat hukum Bu Rina. Tapi orang kan tahunya saya. Saya kan enggak jumpa pers juga. Ya sudah ketika ditanya saya jawab,” tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya