SOLOPOS.COM - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Asabri (Liputan6com)

Solopos.com, KLATEN -- Tim dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) menelusuri aset diduga terkait kasus korupsi PT Asabri di wilayah Klaten. Aset-aset itu berupa tanah sebanyak 14 bidang di enam kecamatan.

Tim Satgasus Kejakgung tersebut datang ke Klaten pada Rabu (24/2/2021). Mereka menelusuri aset terutama dari salah satu tersangka yang juga mantan Dirut PT Asabri, Sonny Widjaja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan tim Satgasus Kejakgung mendata aset sekitar 14 bidang tanah di Klaten. Belum ada penyitaan dari penelusuran tersebut. “Sifatnya baru inventarisasi belum sampai penyitaan,” kata Ginanjar saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Bupati Sukoharjo, Ini Yang Dilakukan Wardoyo Agar Tetap Sibuk

Ginanjar menjelaskan 14 bidang tanah di Klaten yang diduga terkait korupsi Asabri itu mayoritas berupa sawah. Lokasinya tersebar di enam kecamatan yakni Karangdowo, Pedan, Tulung, Polanharjo, Ceper, dan Cawas. Luasannya beragam.

Soal nilai aset, Ginanjar tak mengetahui. Namun, nilai aset itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Contoh di Desa Jombor [Kecamatan Ceper] itu berada di tepi jalan besar ada dua patok lahan seluas sekitar 3.500 meter persegi. Nilainya mungkin sampai miliaran rupiah,” tuturnya.

Soal kelanjutan penelusuran aset tersebut, Ginanjar belum mengetahui secara pasti. Ia menjelaskan proses penyidikan kasus itu ditangani Kejakgung. Dalam penelusuran aset, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten hanya memfasilitasi. “Kemungkinan begitu [tim Kejagung datang lagi ke Klaten],” ungkapnya.

Baca Juga:  2 Anggota Gerombolan Bersajam Solo Ditangkap Di Hotel Bersama Perempuan

Dibeli Seharga Rp125 Juta

Salah satu bidang tanah yang ditelusuri tim Kejakgung karena diduga terkait kasus korupsi Asabri itu berada di Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas, Klaten. Aset itu berupa sawah seluas 1.815 meter persegi.

Kepala Desa Plosowangi, Surip Harsowiyono, mengakui pada Rabu dihubungi tim dari Kejakgung ihwal aset milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri, Sonny Widjaja. ”Saya hanya dihubungi masalah sawah dan diminta mengirimkan foto sawahnya,” jelasnya.

Surip memperkirakan nilai jual sawah tersebut saat ini mencapai Rp300 juta. Sawah itu dibeli Sonny lebih dari lima tahun lalu seharga Rp125 juta.

Baca Juga: Tak Hanya Sondakan, Gerombolan Bersajam Juga Beraksi Di Serengan Solo, Total 4 TKP

Surip mengatakan sebelum dibeli tersangka kasus korupsi Asabri itu, sawah di Klaten itu awalnya warisan dari orang tua Surip yang diberikan kepada adiknya.

Sonny bisa mengetahui aset itu akan dijual lantaran diberi tahu salah satu mantan perangkat desa di Klaten yang juga mertua Sonny. Hingga kini, sawah itu masih dikelola mantan perangkat desa tersebut dan ditanami padi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya