SOLOPOS.COM - Tim dari Kejari Sukoharjo mendatangi rumah korban pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembunuhan satu keluarga, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo.

Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap Suranto dan istrinya, Sri Handayani, serta dua anak mereka, Rafael, 10 dan Dinar, 5.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya, mengungkapkan hal tersebut kepada Solopos.com, Rabu (23/9/2020). Aditya mengatakan tim jaksa datang bersama penyidik Polres Sukoharjo dan Polsek Baki, Selasa (22/9/2020).

Total 23 Orang Ditangkap Polisi Di Plaza Manahan Solo, Begini Kronologinya

"Kami dari penasihat hukum ikut mendampingi keluarga korban saat tim kejaksaan ke rumah Pak Suranto," kata Aditya.

Ia mengatakan kedatangan tim Kejaksaan terkait dengan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil asal Duwet tersebut.

Mendapat Gambaran

Saat mendatangi rumah itu, tim Kejaksaan melihat kondisi rumah untuk mendapatkan gambaran jelas tentang kasus pembunuhan satu keluarga itu. Tim melihat kondisi ruang keluarga, kamar, kamar mandi, dan dapur rumah.

KP Eddy Wirabhumi: Solo Kondusif Berkat Peran Aparat, PSHT, dan Media

"Tim Kejaksaan ini datang ke TKP [tempat kejadian perkara] untuk kelengkapan berkas," kata Aditya. Sejauh ini, menurutnya, berkas kasus pembunuhan satu keluarga belum lengkap atau P21.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Polres Sukoharjo telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan satu keluarga, Desa Duwet, ke Kejari Sukoharjo. Hal ini setelah penyidik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pada Kamis (27/8/2020).

"Berkas pemeriksaan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan kepada Solopos.com, Jumat (18/9/2020).

Kisah Tenaga Kesehatan Sragen: Sembuh dari Covid-19, Tapi Perjuangan Belum Berakhir…

Kasatreskrim mengatakan kini tinggal menunggu petunjuk JPU, termasuk kemungkinan adanya rekonstruksi ulang. Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga asal Dusun Slemben, Desa Duwet, dengan lokasi halaman Mapolres Sukoharjo.

Rekonstruksi

Proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan pelaku Henry Taryatmo, 41. Pelaku ini tidak lain adalah teman dekat korban.

Pelaku menjalani proses rekonstruksi dengan bantuan kursi roda karena kedua kakinya tertembak petugas saat penangkapan.

Viral Penjual Bubur Kacang Hijau Fasih Bahasa Jepang, Ternyata Belajar dari Sini

Ada 51 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga Duwet, Sukoharjo, itu, mulai dari awal merencanakan hingga tindak pidana pembunuhan.

"Rekonstruksi ini tujuannya untuk melengkapi pemberkasan sehingga mengetahui betul adegan-adegan perbuatan tersangka pada saat melakukan tindak pidana dalam rumah korban," kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan rekonstruksi bisa saja diulang jika jaksa masih membutuhkannya. Apakah ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini? Kasatreskrim mengatakan hanya satu tersangka, yakni Henry Taryatmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya