SOLOPOS.COM - Petugas medis mengumpulkan jenazah korban tragedi kerusuhan, di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). (Antara/R D Putra)

Solopos.com, MALANGPolri menaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan. Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin (4/10/2022), mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,” kata Dedi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah. Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

Baca Juga Polri Dalami Protap Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Ekspedisi Mudik 2024

“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.

“Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara,” tambah Dedi.

Baca Juga Dua Polisi Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.

Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.

Baca Juga Tragedi Ricuh Laga Arema FC vs Persebaya

Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tim Investigasi Bekerja Maraton, Tragedi Kanjuruhan Masuk Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya