SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO -- Tim Pemenangan Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa menduga ada anasir-anasir yang dengan sengaja merusak surat suara saat pencoblosan Pilkada Solo, Rabu (9/12/2020).

Entah apa motif pergerakan tersebut, yang jelas, menurut Tim Pemenangan Gibran-Teguh, aksi itu ikut berkontribusi terhadap tingkat kerusakan surat suara Pilkada 2020 yang lebih tingggi daripada pilkada-pilkada sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jawab Keluhan PHRI, Wali Kota Solo Tegaskan Karantina Hanya Untuk Pemudik

"Tingkat kerusakan surat suara sekitar 15 persen hingga 20 persen. Lumayan tinggi. Ini mengindikan ada anasir-anasir yang bergerak untuk melakukan perusakan itu," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, Putut Gunawan, di Gedung DPRD Solo, Jumat (11/12/2020) siang.

Politikus yang pernah menjadi wartawan itu meyakini aksi pengrusakan surat suara Pilkada Solo 2020 atas instruksi pihak tertentu. Tapi ia tidak mau menyebutkan siapa pihak yang ia maksud.

Sanksi Bersihkan Vastenburg Solo Mulai 18 Desember, Karantina Pemudik Mulai H-7 Natal

"Mereka ikut pemilihan [mencoblos] tapi malah merusak kertas suara dan itu di bawah instruksi," sambung Putut.

Demokrasi Prosedural

Putut mengajak awak media untuk mengingat kembali ada atau tidak tokoh parpol yang mengajak untuk merusak surat suara saat hari pencoblosan.

Pesan Bagyo Untuk Gibran-Teguh Setelah Menang Pilkada Solo: Jangan Main-Main!

"Kan sudah beredar, ada tokoh yang menyampaikan rusak saja surat suaranya. Ada kan? Lah kita lihat apakah itu dari suara tokoh parpol atau tidak," tambahnya.

Menurut Putut, jika pihak yang menyampaikan agar surat suara Pilkada 2020 dirusak saja adalah tokoh politik, berarti yang bersangkutan sudah berkhianat terhadap partai politik. Sebab setiap parpol semestinya mengikuti demokrasi prosedural.

Gelap Gulita, 2 Malam Berturut-Turut Terjadi Laka Mobil Tabrak Median Jalan Underpass Makamhaji Sukoharjo

Demokrasi prosedural yang ia maksud adala Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Solo 2020.

"Sekarang pertanyaannya adalah ketika ada pimpinan parpol yang melakukan hal itu. Apakah ia secara hakiki masih bisa disebut sebagai tokoh parpol atau parpol itu sendiri. Karena parpol itu secara hukum kewajibannya jelas menegakkan demokrasi prosedural, dalam hal ini pemilu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya