SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Tim gabungan Satpol PP, Polres dan Dinas Pendapatan dan Perpajakan Daerah (DP2D) Sragen menggelar operasi izin bea cukai tembakau di Pasar Bunder dan Pasar Nglangon, Sragen, Selasa (12/4/2011).

Mereka menyita puluhan bungkus rokok berbagai merk dari sejumlah toko kelontong di dua pasar tersebut. Puluhan bungkus rokok tersebut dicurigai berizin palsu dan tanpa izin cukai. “Munculnya izin cukai palsu dan produk rokok tak berizin tidak berdampak langsung bagi konsumen. Tetapi bagi pendapatan negara dan daerah akan berpengaruh. Sejumlah produk itu mestinya kena pajak, tetapi tidak kena pajak. PAD daerah dan negara yang mestinya bisa maksimal menjadi berkurang,” tegas Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Sukamto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengaku masih meneliti lebih lanjut sejumlah bungkus rokok yang disita tim gabungan. “Sejauh ini kami belum menyimpulkan apakah barang sitaan itu termasuk rokok ilegal atau legal. Kami masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tandasnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya