SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara terkena tilang manual. (Instagram @tmcpoldametro)

Solopos.com, SOLO-Baru-baru ini tilang manual diberlakukan lagi setelah sempat meniadakan pemberian bukti pelanggaran secara langsung di DKI Jakarta. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Dalam sebuah foto yang diunggah oleh akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan polisi lalu lintas tengah memberhentikan sejumlah pemotor dan membawa surat tilang slip biru. Belum diketahui alasan polisi memberhentikan pemotor tersebut. namun dalam keterangan fotonya terlihat dikenakan tindakan tertulis yang diduga tilang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di depan Polsek Kebayoran Lama Jl Ciputat Raya,” tulisnya seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Mengenal Pajak Mobil Listrik dan Aturannya

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jika alasan tilang manual diberlakukan pada pengendara terkait pemalsuan pelat nomor.  “Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol,” ucap Latif seperti dikutip dari lambeturah.com pada Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, ia juga menegaskan jika petugas Polantas bakal memberhentikan sejumlah kendaraan yang memalsukan pelat nomor hingga pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Alva One, Motor Listrik Mirip Skuter Maxi

“Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan,” bebernya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan pelanggaran tak kasatmata masih menjadi kelemahan dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

“Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa terekam kamera ETLE,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, dikutip dari Antara pada Selasa (6/12/2022).

Edi mengungkapkan jenis pelanggaran yang saat ini belum bisa terdeteksi oleh sistem ETLE antara lain tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” ujarnya.

Pelanggaran lain yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE yakni knalpot bising, yang penindakannya harus dilakukan secara langsung.  Meski demikian Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sebelumnya tilang manual diberlakukan lagi, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Daftar Motor yang Bisa Ngecas HP, Cocok Buat Mobilitas Tinggi di Jalan

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya