SOLOPOS.COM - Suasana command center di Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021).(Solopos- Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN-- Setiap pengendara harus bisa menjadi "polisi" untuk dirinya sendiri saat diberlakukan tilang elektronik/electronic traffic law enforcement (ETLE) di Klaten, Selasa (23/3/2021). Diharapkan, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas meski tanpa diawasi.

Saat ini, Satlantas Polres Klaten sudah menyiapkan dua kamera closed circuit television (CCTV) guna mendukung ETLE. Masing-masing ditempatkan di Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan, dan Srago, Kecamatan Klaten Tengah. Di luar itu, pemantauan arus lalu lintas juga mengoptimalkan 10 kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten yang terkoneksi dengan Satlantas Polres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami juga akan mengoptimalkan helm berkamera portabel yang akan digunakan anggota secara mobile. Jadi nanti, setiap pelanggaran yang terekam kamera itu, baik kamera CCTV atau pun kamera portabel akan diidentifikasi dan diklarifikasi sebelum diterbitkan surat tilang," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di sela-sela peluncuran tilang elektronik di Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Sekolah Sungai Klaten Berkembang Jadi Sekolah Edukasi Konservasi, Ini Kegiatannya

AKBP Edy mengatakan pelanggaran lalu lintas yang disasar berdasarkan rekaman kamera, yakni pelanggaran yang kasatmata. Di antaranya, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melawan arus lalu lintas, dan lainnya.

"Dengan cara seperti ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari untuk mematuhi peraturan lalu lintas meski tanpa harus diawasi polisi," katanya.

Klarifikasi kepada Pengendara

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto, mengatakan pemberian surat tilang ke pelanggar lalu lintas didasarkan hasil rekaman kamera dan hasil klarifikasi kepada pengendara kendaraan. Pemberian surat tilang diberikan secepatnya ke pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera.

"Yang disorot kamera itu, wajah pengendara dan pelat nomor kendaraan. Guna menghindari kesalahpahaman, kami mengimbau ke pembeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama. Nantinya, yang ditilang adalah yang sedang menggunakan kendaraan. Misalnya dia meminjam kendaraan, yang ditilang yang meminjam itu," katanya.

Baca juga: Spontanitas, Ternyata Ini Alasan Kijing di  TPU Karangdowo Klaten Dicat Warna-Warni

KBO Satlantas Polres Klaten, Iptu Masna, mengatakan dengan diberlakukannya tilang elektronik kali ini diharapkan para pengendara kendaraan dapat menjadi polisi untuk dirinya sendiri.

"Maksudnya, tanpa harus diawasi, harus tertib menaati peraturan lalu lintas. Kalau tidak taat dan terekam kamera, otomatis ditilang tanpa terkecuali," katanya.

Baca juga: Gawat! Banyak Benda Bersejarah di Klaten Rawan Dicuri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya