SOLOPOS.COM - Ruang traffict management center diresmikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mako Satlantas Polres Sukoharjo, Selasa (29/11/2022). (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo memasang 11 titik kamera electronic traffict  law enforcement (ETLE) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara digital.

Pemasangan 11 kamera ETLE untuk tilang digital ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi menilang manual di jalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho meresmikan Traffict Management Center (TMC), Selasa (29/11/2022), di Markas Komando (Mako) Satlantas Sukoharjo.

Ruang operasional TMC menjadi pusat pantauan arus lalu lintas di Sukoharjo melalui 11 titik kamera ETLE.

Baca Juga: Goda Anjing Sepulang Sekolah, 2 Bocah Kartasura Sukoharjo Ditembaki Airsoft Gun

Kapolres menjelaskan, pemasangan kamera tersebut dilakukan di sepanjang jalan Kartasura menuju Wonogiri meliputi Jalan Ir. Soekarno, Jalan Semarang-Surakarta di Pabelan, Kartasura, Jalan Wonogiri-Sukoharjo di Begajah, Sukoharjo.

Selain itu, kamera monitoring juga terpasang di bundaran Patung Pandawa, bundaran Tugu Kartasura, depan kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), depan Terminal Sukoharjo.

Untuk kamera lain dengan sistem analitik terpasang di simpang tiga kampus UMS, depan rumah Bupati Sukoharjo, simpang empat Univet, dan Jalan Telukan atau Jalan Ciu.

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo Gandeng Komunitas Seni Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Warga

Fungsi dari kesebelas kamera tersebut adalah menghitung jumlah kendaraan yang tertangkap kamera.

Selain itu, kamera analitik digunakan untuk mencari kendaraan yang melewati tiga titik kamera.

Kamera analitik juga dapat mendeteksi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa, Polisi Sukoharjo dan Relawan Beri Bantuan Puluhan Juta

Selain itu, kecanggihan dari ETLE adalah menangkap gambar pengendara yang lewat.

AKBP Wahyu Nugroho mengatakan ketika masyarakat melanggar lalu lintas dan terdeteksi melalui ETLE, bukti pelanggaran tersebut akan direkam dan dikirimkan ke pelanggar.

Denda yang disampaikan tersebut harus dibayarkan melalui BRIVA.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kapolsek, Kapolres Sukoharjo: Jaga Amanah Jabatan

“Jika telah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar, nanti saat pajak [kendaraan bermotor], denda tersebut akan diakumulasikan,” kata perwira menengah Polri ini.

Selain bentuk peringatan berupa denda, lanjut Kapolres, data terkait kendaraan bermotor milik pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban denda dapat diblokir untuk memenuhi efek jera.

“Meski tidak ada tilang manual, kalau ada pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain akan ditindak tanpa menggunakan ETLE. Karena kategorinya sudah meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya