Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Antariksawan mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga daerah di provinsi ini yang menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) berbasis rekaman closed circuit television (CCTV).
“Saat ini yang sudah menerapkan Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, dan Klaten,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/1/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sistem tersebut, lanjut dia, akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah. “Untuk kota lain masih dalam proses persiapan. Akan terus dikembangkan penerapannya,” tambahnya.
Dalam penerapan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian tilang berbasis rekaman CCTV, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Dalam koordinasi tersebut, lanjut dia, rekaman pelanggaran akan dijadikan sebagai bukti pelanggaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan penerapan tilang berbasis CCTV di ibu kota Jawa Tengah sudah mulai diterapkan sejak 3 Desember 2019. “Dalam praktiknya sistem ini lebih efektif dalam penertiban lalu lintas,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya