SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)--Tiga pemilik karaoke ilegal di Kota Purwodadi dan Kecamatan Pulokulon yang terjaring razia akhir Juli lalu, didenda Rp 1 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Purwodadi. Sementara satu lagi pemilik karaoke ilegal mangkir dari sidang.

“Sudah disidangkan, ketiga pemilik karaoke ilegal tersebut didenda Rp 1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin Agung Nugroho SH, Rabu (3/8),” terang Kepala Satpol PP Grobogan Drs Daru Wisakti, kepada Solopos.com, Jumat (5/8/2011), di kantornya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun ketiga pemilik kafe karaoke ilegal yang didenda Rp 1 juta, subsider tujuh hari kurungan tersebut, adalah Anik Kustiyani warga Dusun Tanjungan RT 1/VI Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi pemilik Kafe Karoke Melati di Nglejok, dekat tugu batas Kota Purwodadi. Kemudian Eko Sugiharto pemilik Kafe Karaoke Manohara di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, dan Siswati pemilik Karaoke Farida di Desa Panunggalan, Pulokulon.

“Sementara Sri Hartati, pemilik kafe karaoke illegal di Tawangharjo, tidak hadir. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan dalam sidang Tipiring,” tegas Daru Wisakti.

Menurut Daru, pemilik karaoke ilegal tersebut melanggar Pasal 45 ayat (2) Perda No 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan. “Disebutkan dalam pasal tersebut, tempat hiburan yang tidak memiliki izin dikenai sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta,” jelas Daru.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya