SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel salah satu outlet Holywings di Kota Pahlawan, Jatim, Selasa (28/6/2022). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menutup tiga outlet Holywings di wilayahnya. Tempat hiburan malam itu ditutup karena melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penyegelan dan penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” kata Eddy, Selasa (28/6/2022).

Atas dasar itu, Satpol PP Kota Surabaya bisa melakukan penghentian kegiatan Holywings yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family.

Baca Juga: Tak Hanya di Jakarta, Holywings di Surabaya Juga Ditutup

Selain itu, kata Eddy, pihaknya juga sedang melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda Nomor 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika ditemukan ada pelanggaran terhadap perizinan maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings,” tegasnya.

Menurut Eddy, langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan.

“Sambil nanti kami lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings,” katanya yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dari Kedai Nasi Goreng, Holywings Berkembang Jadi Kelab Malam Populer

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara operasional Holywings dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.

“Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang [Holywings] dilakukan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Eddy.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov makanya kami cek. Kalau kami meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi, izin yang dikeluarkan pemprov nanti kami lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya