SOLOPOS.COM - (bisnis-jabar.com)

Solo (Solopos.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) Solo menemukan tiga koperasi dari luar daerah yang masuk dan beroperasi di Kota Solo tanpa izin.

Tiga koperasi tersebut dikatakan ilegal sebab tidak memiliki izin badan hukum sebagai koperasi di Dinkop & UMKM Solo. Dua koperasi, yakni Koperasi Kanthil dan Koperasi Eka Mandiri yang ada di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tercatat sebagai koperasi berbadan hukum di Kota Salatiga. Sedangkan satu koperasi, Koperasi Mitra Sejati yang berkantor di Sumber Banjarsari, mengantongi status badan hukum dari Bandung.
Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang Koperasi Dinkop & UMKM Solo, Didik Ari Putranto, mengatakan penemuan tiga koperasi tersebut berawal saat pihaknya hendak mencari Koperasi Jati Mulya Abadi, yang diketahui tidak pernah melapor. Semula, Koperasi Jati Mulya Abadi berkantor di Jl Kutai Barat Sumber. Namun, belakangan diketahui koperasi itu pindah kantor di Banyuanyar, tanpa memberitahu pihak dinas.

Saat mengecek ke lokasi, ternyata tidak hanya satu, di tempat yang dimaksud ada dua koperasi yang beroperasi. Kecuanya bukan koperasi berbadan hukum Solo. “Di rumah itu ada tiga koperasi sekaligus. Tidak ada papan nama koperasi. Dan bahkan, saat kami cek, ternyata pembukuan ketiganya digabung,” jelas Didik, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2011).

Dua koperasi dan satu koperasi yang ditemukan kemudian, Koperasi Mitra Sejati, telah melanggar batas wilayah operasional. Menurut Didik, koperasi hanya bisa beroperasi di tempat di mana pengurus koperasi itu mencatatkan badan hukum. Jika ingin membuka cabang di daerah lain, maka koperasi itu harus mengubah badan hukumnya. Sebagai contoh, jika koperasi berbadan hukum Salatiga ingin beroperasi di Solo, pengurus harus mendaftarkan badan hukum koperasi mereka ke Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, jika koperasi beroperasi di kota yang masuk wilayah provinsi lain, pengurus harus mengantongi izin badan hukum koperasi nasional. Selain itu, dalam hal pengelolaan keuangan, koperasi cabang dari daerah lain harus memenuhi syarat modal bergulir di daerah baru tidak kurang dari 80% total modal uang yang dimiliki koperasi di daerah baru itu. “Misalnya di Solo, koperasi cabang di Solo itu, hanya bisa menggunakan 80% dari uang berputar untuk operasional. Sisanya ke kantor pusat koperasi. Kalau kurang dari 80% berarti koperasi itu belum siap buka cabang di daerah baru,” tegas Didik.

Berdasarkan pemantauan, aset Koperasi Eka Mandiri dan Koperasi Kantil di Solo ternyata tinggi. Eka Mandiri dan Kantil tercatat memiliki dana yang berputar sampai Rp 800 juta-an. Angka besar itu menunjukkan keduanya memiliki banyak anggota di Solo, meski untuk itu mereka beroperasi sampai Soloraya, seperti Sragen dan Wonogiri.

Terkait tiga koperasi tersebut, Didik menegasakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM Jawa Tengah. Pengurus dua koperasi itu diminta melengkapi persyaratan jika tetap ingin beroperasi di Solo. Sedangkan koperasi dengan badan hukum Bandung diminta menghentikan sementara operasional, sampai mengantongi surat yang menyatakan badan hukum koperasi nasional.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya