SOLOPOS.COM - Ilustrasi racun sianida. (Freepik.com)

Solopos.com, MAGELANG – Fakta demi fakta kaasus pembunuhan tiga orang dalam satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), mulai terkuak. Pelaku yang merupakan anak kedua korban, ternyata tidak hanya menggunakan satu jenis racun yang mengandung arsenik untuk menghabisi nyawa ayah, ibu, dan kakak perempuannya. Pelaku juga menggunakan racun jenis lain yang tidak kalah mematikan, yakni siandia.

Hal itu diungkapkan Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kepada Solopos.com, Rabu (30/11/2022). Sajarod Zakun mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi dua jenis racun yang digunakan pelaku. Kedua jenis racun itu dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil autopsi korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perkembangan baru dari hasil autopsi kemarin, di bagian lambung organ tubuh itu kan ternyata ditemukan zat lain, yaitu zat tergolong sianida. Jadi tidak hanya arsenik. Golongan sianida ini, sesuai dengan hasil olah TKP kemarin yang ada satu botol sisa mengandung sianida. Sudah kita cek lab dan hasilnya sama [sianida],” ujar Plt Kapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Sajarod Zakun menyampaikan, racun golongan sianida itu juga dibeli secara online. Pelaku membeli racun tersebut sebanyak 100 gram dengan kurun waktu cukup lama.

“Sama [dibeli secara online]. Hasil bukti yang bersangkutan membeli dua zat kimia (arsenik dan sianida). Untuk yang arsenik 10 gram, dibeli dengan masing-masing 5 gram,” terang dia.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Lain Anak Bunuh Keluarga di Magelang dengan Racun

Lebih lanjut, Sajarod Zakun menceritakan pelaku DD memang pernah mencampurkan racun arsenik di minuman untuk menbunuh anggota keluarga sendiri pada Rabu (23/11/2022). Namun, karena dosis yang diberikan terlalu sedikit, korban berhasil diselamatkan.

Oleh karena itu, pelaku pun mengulangi perbuatannya lagi. Kali ini, dia mencampurkan racun dalam dosis tinggi dan dicampur dengan racun jenis lain, yakni sianida.

“Karena terlalu sedikit yang bersangkutan mencoba mengulangi lagi dengan sianida,” sambung dia.

Baca juga: Gunung Brojo Wonogiri, Lokasi Paling Cocok bagi Para Pendaki

Atas perbuatan itu, DD pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya