SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/2/2022). (Antara/Suci Nurhaliza)

Solopos.com, JAKARTA — Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elekrtonik) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo batas waktu terakhir adalah 20 Juli 2022.

Baik PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat dalam negeri maupun asing wajib mendaftar ke Kominfo melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apabila PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat tidak mendaftar hingga batas akhir, maka Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada PSE, sebelum akhirnya diblokir.

“Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa.

Dikutip dari Antara, Kominfo lanjutnya, akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

Baca juga: Wow! Pesawat Listrik eVTOL Mendarat dan Lepas Landas Secara Vertikal

“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka [yang tidak mendaftar] akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” ujar Semuel.

Namun, menurut Samuel, pemblokiran PSE hanya bersifat sementara. Artinya, jika PSE itu telah diblokir lalu melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

“Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” imbuhnya.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

Baca juga: Beli Pertalite di Solo Harus Pakai MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

“Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

“Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan,” lanjutnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Simak Alasannya

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya