SOLOPOS.COM - Kendaraan memadati Jl. Lawu dekat Plasa Alun-alun Karanganyar mendekati pergantian tahun, Sabtu (31/12/2016) malam. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar meniadakan pesta perayaan Tahun Baru 2021. Begitu pula dengan pengelola objek wisata dan hotel di Karanganyar. Meski demikian, Satpol PP Karanganyar tetap melakukan antisipasi terjadinya kerumunan di momen pergantian tahun tersebut.

Salah satunya dengan merencanakan patroli keliling di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat warga menghabiskan malam Tahun Baru. Dalam hal ini Satpol PP bekerja sama dengan Polres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah ada strategi. Biasanya ada operasi dari Polres Karanganyar yang skalanya itu nasional. Kami nanti statusnya ikut mem-backup kegiatan yang Polres lakukan. Kami juga dalam misi menindaklanjuti arahan dari Bupati terkait itu,” ujar Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (26/11/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Toko Baja Ringan di Jaten Karanganyar Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting

Dalam operasi malam tahun baru ini, Satpol PP akan mengerahkan seluruh personelnya yang berjumlah 130 orang. Angka itu belum menghitung anggota Satpol PP di tingkat kecamatan yang juga akan dikerahkan. Jumlahnya 170 personel. Sehingga total ada 300 personel yang akan berpatroli.

“Nanti kami juga kerahkan yang tingkat kecamatan. Kalau yang kecamatan nanti akan ditugaskan untuk merazia lokasi keramaian di kecamatan. Kalau kami nanti di titik keramaian bersama Polres seperti di Tawangmangu, Ngargoyoso, Karanganyar Kota dan Colomadu,” beber Yophy.

Lebih jauh Yophy mengatakan tidak akan menggelar razia penjual kembang api. Namun, razia akan dilakukan di lokasi tempat potensi kerumunan yang sudah dipetakan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan dibebankan kepada pengelola tempat tersebut.

Objek Wisata & Hotel di Karanganyar Tak Gelar Pesta Malam Tahun Baru 2021

“Kalau untuk penjual [kembang api], tidak ada razia. Karena kalau perayaan untuk di halaman rumah dengan skala kecil itu tidak apa-apa. Tapi kalau untuk skala besar, yang mengundang kerumunan ya dirazia. Sesuai UU Pengkarantinaan, sanksinya bisa sampai penutupan tempat usaha. Kalau untuk pengunjungnya sanksi seperti biasa didisiplinkan,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya