SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPS. (Bisnis.com)

Solopos.com, NGAWI — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan enam hingga delapan bank perkreditan rakyat (BPR) dilikuidasi setiap tahun.

Faktor utama likuidasi BPR setiap tahun adalah mismanajemen dan fraud atau kecurangan. Namun, Purbaya mengklaim sistem perbankan di Indonesia masih terkendali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu indikator adalah jumlah BPR yang ditutup dalam satu tahun masih dalam kategori rata-rata atau tidak banyak. Bahkan, Purbaya menyebut jumlah BPR yang ditutup cenderung sama sejak tahun 2005 hingga 2021, yakni 6-8 BPR per tahun.

Baca Juga : Positif Covid-19, Siwon Super Junior Tak Hadiri MAMA 2021

“Data kami umumnya BPR yang ditutup disebabkan mismanajemen. Saya mencermati apakah ada BPR yang ditutup karena dampak pandemi Covid-19. Ternyata tekanan perbankan selama pandemi ini dapat dikendalikan,” jelas dia seusai memantau proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo di Ngawi, Kamis (9/12/2021).

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kata Purbaya, belum menemukan sinyal dampak Covid-19 terhadap sistem perbankan. Kalau ada sinyal tersebut, lanjut dia, KSSK akan mengevaluasi lagi sistem keuangan yang sedang berjalan.

Kondisi ini tentu menjadi pertanda baik bagi sistem ekonomi di Indonesia. “Saya melihat ini pertanda baik. Artinya, setelah 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif. Ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Karangayar: Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Purbaya menyampaikan total simpanan yang telah dibayarkan LPS pada 2005 sampai 2021, yakni Rp1,69 triliun pada 265.797 rekening. Dari total itu, LPS membayarkan ke bank umum Rp202 miliar dan Rp1,49 triliun kepada BPR.

“Saat ini parlemen sedang dalam proses membuat UU [Undang-Undang] yang memungkinkan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar. Baik dari likuiditas maupun solvabilitas,” ceritanya.

Purbaya menjelaskan LPS dapat melakukan early intervention, termasuk penempatan dana ke perbankan. Nantinya, jelasnya, peran LPS akan lebih luas. Salah satunya terkait keputusan menyelamatkan atau menutup bank dalam kondisi tertentu.

Baca Juga : Walah! Rekam Mahasiswi Mandi, Satpam Kampus UNM Dipecat

“Jika ada kasus BPR ini yang jumlah simpanannya Rp29 miliar, berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif [BDPI] atau Bank Dalam Pengawasan Khsuus [BDPK]. Kami sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup. Jika biayanya sama, kami akan menyelamatkan karena ada multiplier effect-nya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya